Operasi Tangkap Tangan

KPK Sita Tabungan Rp 170 Juta, Deposito 1,2 M dan Tabungan 4,8 M dari Rumah Bupati Kutai Timur

Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan berisi saldo Rp 4,8 miliar serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar

Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto kolase tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK menahan pasangan Bupati Kutai Timur bersama istrinya dan juga Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bupati Kutai Timur Ismunandar terjaring dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 Miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar pada saat mengamankan Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Ismunandar diamankan bersama asisten pribadinya, Arif Wibisiono, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa, di salah satu tempat makan di FX Sudirman, Jakarta, pada Kamis (2/7/2020) sore.

Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan berisi saldo Rp 4,8 miliar serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar yang diamankan pada saat operasi itu dinilai tidak wajar dan di luar kebiasaan. Sebab, tersangka membawa barang bukti berupa uang miliaran rupiah itu ke ruang publik.

KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar, IPW: Ini Bisa Menjawab Keraguan Kinerja Komjen Firli

OTT KPK 2020 Dibawah Pimpinan Komjen Firli Bahuri Berhasil Bekuk Dua Kepala Daerah

Untuk itu, pihak komisi anti rasuah sedang berupaya mendalami sumber uang tersebut.

“Setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan yang ada saldo,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Sabtu (4/7/2020).

Pihak komisi anti rasuah itu menduga buku tabungan berisi saldo miliaran rupiah itu merupakan hasil setoran dari Musyaffa.

Musyaffa diduga menerima hadiah bersama-sama tersangka lain dari sejumlah rekanan proyek.

KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sampai saat ini, pihak komisi anti rasuah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menghitung jumlah uang yang diterima Ismanuddin di kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemkab setempat.

“Nanti akan dilengkapi laporan PPATK, LHKPN, dan hasil penyidikan lebih lanjut. Kami sampaikan nanti berapa belanja modal di daerah Kutai Timur ini,” kata dia.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka di perkara dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemkab Kutai Timur.

Mereka yaitu, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria, istri Bupati Kutai Timur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Lalu, sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Mereka rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Namun, KPK tidak menutup pintu penetapan tersangka lainnya di perkara tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved