Kabar Artis

Pelaku Pembakaran Alphard Via Vallen Masih Diperiksa, Polisi: Dia Ngelantur dan Pura-pura Gila

Polisi menangkap terduga pelaku pembakaran mobil Via Vallen tidak lama setelah kejadian, Selasa (30/6/2020) subuh.

Instagram @viavallen
Mobil pedangdut Via Vallen hangus terbakar di depan rumahnya, pada Selasa (30/6/2020) dini hari. Pelaku pembakaran mobil Alphard Via Vallen sudah diamankan polisi dan terus dimintai keterangannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, SIDOARJO - Polisi sudah menangkap terduga pelaku pembakaran mobil Toyota Alphard Via Vallen.

Polisi menangkap terduga pelaku pembakaran mobil Via Vallen tidak lama setelah kejadian, Selasa (30/6/2020) subuh.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji masih kesulitan minta keterangan dari terduga pelaku pembakaran Alphard Via Vallen.

Mobil pedangdut Via Vallen saat terbakar di depan rumahnya, pada Selasa (30/6/2020) dini hari.
Mobil pedangdut Via Vallen saat terbakar di depan rumahnya, pada Selasa (30/6/2020) dini hari. (Instagram @viavallen)

"Ngomongnya si pelaku ini masih ngawang-awang," kata Sumardji ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/6/2020).

Menurut Sumardji, pelaku pembakaran mobil Via Vallen ini sepertinya pura-pura bodoh dan gila.

"Ditanya itu, ngomongnya ngalor-ngidul dan ngelantur," ucap Sumardji yang melanjutkan, polisi merasa dibantu rekaman closed circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah Via Vallen.

Mobil pedangdut Via Vallen hangus terbakar di depan rumahnya, pada Selasa (30/6/2020) dini hari.
Mobil pedangdut Via Vallen hangus terbakar di depan rumahnya, pada Selasa (30/6/2020) dini hari. (Instagram @viavallen)

Dari rekaman CCTV itu, polisi mendapati kronologi pembakaran toyota Alphard Via Vallen itu.

"Dilihat dari gestur dan pakaiannya, pelaku itu hampir mirip," kata Sumardji yang menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP yang terancam hukuman 12 tahun penjara.

Toyota Alphard Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya, Desa Kali Tengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, terbakar, Selasa (30/6/2020) pukul 03.30 WIB.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved