Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi Bersumpah Sama Sekali Tidak Terima Dana Hibah KONI, KPK Segera Gelar Rapat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya bakal menggelar rapat pada pekan depan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya bakal menggelar rapat pada pekan depan.
Hal itu terkait pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
• Jokowi Ancam Rombak Kabinet, Peneliti LIPI: Apa Berani Melawan Orang Partai?
Hal ini menyusul keterangan eks Menpora Imam Nahrawi usai sidang putusan yang meminta KPK agar aliran dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 11,5 miliar diungkap.
Imam Nahrawi mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.
"Terkait pengembangan kasus kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut."
• Sekjen PDIP: Ada yang Cenderung Cari Aman, Wajar Presiden Evaluasi Kinerja Menteri
"Dengan rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi, apakah kemudian informasi itu bisa dikembangan atau tidak," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Lili mengatakan, pihaknya bakal mencermati kecukupan alat bukti dan keterangan saksi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi, dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," ujarnya.
• Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi.
Politikus PKB itu meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 miliar, diungkap.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 29 Juni 2020: Pasien Positif Jadi 55.092 Orang, Sembuh 23.800
"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara) aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."
"Yang tidak diungkap di sini," kata Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi
Miftahul Ulum
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Kemenpora
KONI
KPK
Lili Pintauli Siregar
PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK, Hukuman Asisten Pribadi Imam Nahrawi Ditambah Jadi 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Imam Nahrawi, Vonis 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Kecewa Keluarga Santri Tercoreng, Imam Nahrawi Pertimbangkan Banding Vonis Hakim |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut |
![]() |
---|
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding |
![]() |
---|