Pilkada Depok
Bawaslu Depok Pastikan Kasus Pelantikan ASN di Pemkot Depok Tak Langgar Aturan
Andri pun mengaku pihaknya telah mendapatkan surat Mendagri yang sebagai bukti bahwa pelantikan yang dilakukan Pemkot Depok telah sesuai aturan.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memastikan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 26 Juni lalu sudah sesuai dengan prosedur.
Kepastian ini setelah Bawaslu memanggil Idris untuk mengonfirmasi terkait prosedur yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam pelantikan tersebut.
"Kami perlu konfirmasi berkaitan dengan kegiatan kemarin, makanya kita mengundang Pak Wali untuk hadir memberikan konfirmasinya agar kami bisa dapat informasi jelas," papar Koordinator Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Depok Andriansyah kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Depok, Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok, Rabu (1/7/2020).
• Layanan Terpadu Administrasi Pemakaman Digelar di TPU Semper Seminggu Ini, Pukul 09.00-15.00 WIB
• Pakar Psikologi Forensik Sekaligus Pengajar di PTIK Soroti Jiwa Korsa Personel Polri, Ini Katanya
Andri pun mengaku pihaknya telah mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang sebagai bukti bahwa pelantikan yang dilakukan Pemkot Depok telah sesuai aturan.
"Pada poinnya adalah apakah kegiayan ini dapat ijin tertulis dari Mendagri dan tadi kamu pun sudah diberikan surat tersebut. Sehingga apa yang dilakukan Pemkot Depok telah sesuai aturan," katanya.
Namun dalam pertemuan tersebut, Idris tak hadir dan hanya mengutus Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri.
Hal ini dikatakan Andri tak menjadi soal lantaran Supian masih berhubungan dengan apa yang ingin ditanyakan dan diketahui oleh Bawaslu.
"Karena memang Pak Supian juga Kepala BKPSDM, jadi memang dia mengetahui soal pelantikan ini dan masih berhubungan, kecuali yang diutus itu Dinas Perhubungan, nah kalau itu kan ngga nyambung," paparnya.
• VIDEO: Nikita Sebut Bukan Sindir Baim Wong di Instagram, Tapi Ditujukan Kepada Setan
• Nelayan yang Diselamatkan Kapal China Dipulangkan ke Rumah di Kalbar, Satu Nelayan Dinyatakan Hilang
• Marahnya Nikita Mirzani Ternyata Bukan Kepada Baim Wong
Dengan bukti surat tersebut, Andri mengatakan Pemkot Depok tak melakukan pelanggaran.
Nantinya, hasil konfirmasi tersebut akan diteruskan atau dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Pemanggilan tersebut dikatakan Andri sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 menyatakan bahwa para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali atas seijin Mendagri.
Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.
Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.
Imam Budi Hartono Semringah Jadi Calon Terkuat Wali Kota Depok Sesuai Survei PKS |
![]() |
---|
Imam Budi Hartono Berharap Elektabilitasnya Naik, biar Bisa Ikut Pilkada Depok 2024 |
![]() |
---|
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Dilantik, Ini Pesan dan Harapan Pradi Supriatna |
![]() |
---|
KESEDIHAN Anak Imam Budi Hartono, Lihat Ayahnya Ikuti Pelantikan Wakil Wali Kota Depok dari RS |
![]() |
---|
Ikut Pelantikan Wakil Wali Kota Depok atau Tidak, Imam Budi Hartono Tunggu Hasil Swab PCR Negatif |
![]() |
---|