Berita Jakarta
Polisi Sita 11,82 Kilogram Sabu di Depok dan Tangsel, Berasal dari Jaringan Narkoba Internasional
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu di Depok dan Tangsel. Barang bukti Sabu Sebanyak 11,82 Kilogram yang Diamankan Diketahui Berasal dari Iran.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga merah masuk ke halaman rumah.
Dari dalam mobil tersebut keluar seorang pria dan wanita, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.
Namun tidak menemukan barang bukti narkoba.
Tim selanjutnya membawa keduanya kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan rumah.
"Di dalam rumah kami sita 8,82 kilogram shabu yang dibungkus dengan beberapa plastik," kata Nana.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka Jaja, sabu tersebut didapat dari M alias Stress (DPO) pada Kamis (11/6/2020).
Pengambilan sabu dilakukan tersangka dengan mengambil mobil Ertiga yang sudah berisi sabu di area parkir Bank Permata Bintaro I.
"Shabu dalam mobil itu atas printah M dikirim tersangka Jaja ke orang lain bernama Aki," katanya.
Kemudian, tim melakukan pengembangan menangkap tersangka MA di rumahnya pada Sabtu (27/6/2020).
Dari keterangannya diamankan tersangka R dan menyita 3 kg sabu.
Karena perbuatannya kata Nana, keempat tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 8 Miliar. (bum)