Blokir Ponsel Ilegal

Menengok Eksekusi Blokir Ponsel Ilegal via IMEI, Kok Masih Banyak yang Beredar dan Bisa Aktif?

Ponsel ilegal yang dibeli setelah aturan IMEI diimplementasikan masih bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler. Kok bisa?

Istimewa
ILUSTRASI Ponsel Ilegal atau Blackmarket (BM). Aturan pemblokiran ponsel ilegal via IMEI mestinya sudah berjalan sejak 18 April 2020. Namun kenyataannya tidak demikian. Mengapa? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masih ingat soal pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal yang digagas pemerintah guna meminimalkan peredarannya di Tanah Air?

Yap, aturan pembokiran ponsel BM atau ponsel ilegal melalui identifikasi nomor IMEI seharusnya sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu.

Awalnya, pemerintah terdengar galak soal aturan ini. Ponsel BM yang dibeli setelah tanggal 17 April, mulanya terancam tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler apa pun di Indonesia.

Blokir Ponsel Ilegal Sudah Dimulai, Begini Cara Cek Status IMEI untuk Pelanggan Telkomsel dan XL

Ingat, Aturan IMEI Sudah Berlaku, Kominfo Kirim Pesan Notifikasi ke Ponsel dalam Dua Pekan ke Depan

Sederet aturan lain juga dibuat, seperti dengan bea cukai yang mengatur prosedur membeli ponsel dari luar negeri, ponsel yang dipakai turis asing, dan sebagainya.

Namun pada kenyataanya, ancaman itu hanya gertak sambal hingga dua bulan sejak aturan disahkan.

Nyatanya, ponsel BM yang dibeli setelah aturan IMEI diimplementasikan masih bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler, dan bisa digunakan sebagaimana ponsel legal.

Apa Itu IMEI? Berikut Perbedaan Nomor IMEI Resmi dan Ilegal

Aturan Blokir IMEI Sudah Disahkan, Ponsel Curian Bakal Tidak Dapat Sinyal: Ini Caranya

Fakta itu ditemukan Indonesia Technology Forum (ITF) melalui investigasinya.

Hasil investigasi itu juga menunjukan peredaran ponsel ilegal masih marak dan perangkat masih mendapat sinyal operator seluler.

ITF juga mendapati beberapa YouTuber gadget dan konsumen, mengaku membeli iPhone SE 2 2020 ilegal yang masih bisa mendapatkan sinyal operator seluler.

Harga Rp 2,99 Juta, Ini Keunggulan dan Spesifikasi Nokia 5.3 Quad Camera, Pre-order hingga 30 Juni

Oppo A92 Aurora Purple Terinspirasi Fenomena Alam Kutub Utara, Harga Rp 3,99 Juta Ini Spesifikasinya

Pemerintah saat ini mulai menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal, atau black market (BM) di Indonesia.
Pemerintah saat ini mulai menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal, atau black market (BM) di Indonesia. (istimewa)

Di Batam, ponsel BM mendominasi 

Temuan ITF sejalan dengan pantauan Kompas.com di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ponsel BM masih mendominasi sejumlah pasar elektronik hingga Senin (8/6/2020).

Rata-rata, ponsel BM yang dijual bermerek dan harganya di atas Rp 10 juta.

Salah satu penjual bernama Erwin, mengaku stok ponsel BM masih terbilang aman di Batam.

Tahan 9 Jam untuk Main Game, Ini Spesifikasi Duo Laptop Gaming Lenovo, Harga Mulai Rp 13 Juta

Bidik Pelaku UMKM, Ini Keunggulan Laptop HP ProBook x360 435 G7 dan 445 G7, Harga Mulai Rp 9 Juta

“Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin saat ditemui di konter ponsel, Senin (8/6/2020).

Tapi bukan hanya ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April. Ponsel BM yang lebih baru juga banyak beredar di pasar elektronik Batam.

Lantas, mengapa aturan IMEI seakan "melempem" meski sudah diimplementasikan?

Buat Vlogger, Panasonic Luncurkan Kamera Mirrorless Lumix G100, Ini Deretan Keunggulan dan Harganya

Rilis, Kamera Saku Sony ZV-1 untuk Vlogger dan Influencer, Ini Keunggulan, Spesifikasi, dan Harganya

Melempem saat eksekusi

Perhatian seluruh pelaku industri ponsel menyatu pada 18 April 2020, saat pemerintah lewat tiga kementerian, meresmikan aturan blokir ponsel BM lewat IMEI.

Namun eksekusi aturan itu terkesan melempem. Sebab, dua bulan setelah mulai diundangkan, ponsel BM masih banyak beredar dan bisa terhubung dengan operator seluler.

Pengamat telekomunikasi Moch S Hendrowijono membeberkan bahwa salah satu alasan utamanya adalah ketidaksiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menjalankan skema whitelist.

Skema whitelist menerapkan metode "normaly off", di mana hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa mendapatkan sinyal operator.

Skema whitelist menjadi pilihan utama pemerintah untuk memblokir ponsel BM, namun ada pula opsi skema blacklist sebagai metode pilihan.

Skema blacklist akan langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.

"Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist," ujar Hendro dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020) lalu.

Mesin CEIR

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dimiliki oleh operator seluler sebenarnya sudah siap.

Tapi mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang seharusnya sudah dioperasikan Kemenperin, belum selesai dipasang.

Hal itu diamini oleh Kemenperin sendiri.

Mesin CEIR bahkan belum diterima Kemenperin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Posisi CEIR masih di Kemenkominfo, sampai saat ini belum (diterima) dan sedang proses," ujar Achmad Rodjih Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, dalam sebuah webinar bersma ITF, Rabu (24/6/2020).

Achmad menjelaskan bahwa Kemenperin saat ini sedang mempersiapkan sejumlah hal terkait impelemntasi CEIR secara penuh, seperti infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan sebagainya.

Ilustrasi
Ilustrasi ponsel ilegal (istimewa)

Pemblokiran optimal Agustus

Achmad mengatakan bahwa perubahan skema dari blacklist menjadi whitelist juga mempengaruhi perubahan jadwal pemblokiran ponsel BM, karena butuh waktu untuk melakukan sinergi data dengan pihak-pihak terkait.

Kemenperin menjanjikan implementasi mesin CEIR secara optimal akan rampung sebelum tanggal 24 Agustus mendatang.

"Tanggal 24 Agustus, CEIR versi hardware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya," kata Achmad.

Sambil menununggu impelemntasi mesin CEIR versi hardware, Kemenperin akan mulai menggunakan mesin CEIR versi cloud pada awal Juli mendatang.

Functional test

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah mengatakan, awal Juli nanti akan dilakukan proses fungsional (functional test) yang akan digelar selama seminggu.

"Minggu ini sampai awal Juli akan dilaksanakan functional test dan serah terima fungsi CEIR dan EIR kepada Kemenperin. Setelah itu dilaksanakan, itu (pemblokiran ponsel BM) akan mulai berjalan secara bertahap," jelas Danny di acara webinar yang sama.

Mengapa CEIR Cloud?

Menurut Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Nur Akbar Said, CEIR cloud merupakan alternatif pemerintah untuk tetap bisa memblokir ponsel BM di tengah pandemi Covid-19.

Mesin CEIR versi cloud memiliki fungsi serupa dengan versi hardware

Hanya saja, CEIR cloud perlu penyempurnaan dan pengujian lebih cermat, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Kenapa CEIR cloud? Karena kami ingin mengejar waktu. Di tengah pandemi Covid-19 ini, pengadaan hardware sulit karena memang harus impor," kata Akbar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Blokir Ponsel BM lewat IMEI, Galak di Awal Melempem Saat Eksekusi" Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved