Virus Corona
Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Bebas Kumpulkan Massa
Habib Aboe Bakar Alhabsyi memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020.
Editor:
Yaspen Martinus
Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dan Gubernur Jateng H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., meninjau langsung penerapan protokol kesehatan di Paragon Mall, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/6/2020).
Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
• 51,2% Wilayah Indonesia Sudah Alami Musim Kemarau, BMKG: Waspadai Nyamuk Pembawa DBD
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa. (Chaerul Umam)