Virus Corona
Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Bebas Kumpulkan Massa
Habib Aboe Bakar Alhabsyi memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020.
Isinya, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
• 26 Juni 2020, Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Salip Jakarta, Aceh Masih di Bawah 70
Isi Maklumat Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.
Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
• Satu Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bunga Rawa Belong Tak Ditutup
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).
Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
• Imbas Covid-19, Ekonomi Kota Bekasi Diprediksi Belum Normal Hingga 3 Tahun ke Depan
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan."
"Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19.
• 4 Alasan Mengapa RUU HIP Harus Ditolak Menurut AHY
Serta, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19, sesuai ketentuan di wilayah tersebut.
• Demokrat Sebut PDIP Inisiator RUU HIP, Ungkap Mikrofon Mati Saat Interupsi di Sidang Paripurna
Melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.
Maklumat Kapolri
Kapolri cabut maklumat penanganan Covid-19
Covid-19
Virus Corona
Kapolri Jenderal Idham Azis
Maklumat Kapolri dicabut
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Februari 2023: 3 Pasien Wafat, 265 Orang Sembuh, 215 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Februari 2023: 2 Pasien Meninggal, 195 Sembuh, 212 Orang Positif |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di DKI Kembali Naik, Puskesmas Kecamatan Makasar Gelar Vaksinasi Booster di UNM Tower |
![]() |
---|
Wacana Perubahan Status Pandemi Covid-19 jadi Endemi, Kemenkes RI Koordinasi dengan WHO |
![]() |
---|