Virus Corona

Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Bebas Kumpulkan Massa

Habib Aboe Bakar Alhabsyi memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020.

Editor: Yaspen Martinus
Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dan Gubernur Jateng H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., meninjau langsung penerapan protokol kesehatan di Paragon Mall, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/6/2020). 

Isinya, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

26 Juni 2020, Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Salip Jakarta, Aceh Masih di Bawah 70

Isi Maklumat Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Satu Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bunga Rawa Belong Tak Ditutup

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

Imbas Covid-19, Ekonomi Kota Bekasi Diprediksi Belum Normal Hingga 3 Tahun ke Depan

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan."

"Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19.

4 Alasan Mengapa RUU HIP Harus Ditolak Menurut AHY

Serta, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19, sesuai ketentuan di wilayah tersebut.

Demokrat Sebut PDIP Inisiator RUU HIP, Ungkap Mikrofon Mati Saat Interupsi di Sidang Paripurna

Melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved