Penipuan
Tergiur iPhone 11 Pro Max, Remaja Putri asal Jakarta Ditipu Puluhan Juta Melalui Rekening Bank
Korban penipuan tersebut berinisial PB (18). Dia tinggal di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban ditipu Rp 20,7 juta.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Remaja putri berusia 18 tahun asal Jakarta Barat tertipu. Gadis tersebut tertipu lantaran diiming-imingi hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.
Iming-iming hadiah tersebut didapat PB melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban.
Korban penipuan tersebut berinisial PB (18). Dia tinggal di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Akibatnya remaja tersebut mengalami kerugian Rp 20,7 juta.
Dia telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan No LP/630/VI/PMJ/RESTRO JAK BAR pada Kamis (18/6/2020).
PB menceritakan awal mula penipuan tersebut yang terjadi pada 17 Juni 2020 sekitar pukul 11.47 WIB.
Kasus penipuan melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini, korbannya seorang warga asal Jakarta Barat, berinisial PB (18 tahun). Aksi culas ini bermula pada 17 Juni lalu, sekitar pukul 11.47.
Ketika itu seseorang yang mengatasnamakan pihak @eraphone_store, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban.
Pesan tersebut menyebutkan, kalau korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban harus membayar pajak sebesar Rp500 ribu.
Korban diberi waktu paling lama satu jam untuk menyelesaikan pembayaran pajak. “Tapi kalau kakak nggak bisa, terpaksa kami random kembali untuk pemenang selanjutnya,” tulis pelaku di pesan WhatsAppnya.
Pelaku meminta agar korban mengirimkan pembayaran pajak ke rekening Bank BTPN (PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional tbk) dengan nomor 902-70056-550 atas nama Meiske Marthen M. Setelah uang ditransfer, pelaku kembali mengirimkan pesan WhatsApp ke korban.
Isinya menyebutkan, kalau hadiah belum bisa dikirim ke korban karena masih tertahan di bagian transit pengiriman.
• Kader PDI Perjuangan di Jawa Tengah Turun ke Jalan, Ganjar Pranowo Berikan Nasihat
• VIDEO: Susi Pudjiastuti Sebut Satu Kali Ekspor Benih Lobster, Negara Cuma Dapat Sebungkus Rokok
Pelaku mengatakan, ada hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.
Agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp 1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ).
Penipuan Lewat WA Makin Marak, Pengamat Desak Polisi Terapkan UU PDP |
![]() |
---|
Petani Karawang Merasa Tertipu Oleh Bos Beras, Kirim Puluhan Ton tapi tak Dibayar |
![]() |
---|
Dirut Tersangka Penipuan Rp20 Miliar Mangkir Panggilan Polisi, Donny Yahya Minta Dimasukkan DPO |
![]() |
---|
106 Calon Jemaah Umrah di Bogor Ditipu Seorang Wanita, Total Kerugian Capai Rp1,8 Miliar |
![]() |
---|
121 Warga Bogor Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah, Kerugian Capai Rp3,2 Miliar |
![]() |
---|