Wiranto Diserang
Tiga Terdakwa Penusuk Wiranto Puas Mendapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Tiga terdakwa penusuk Wiranto, mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, jalani sidang vonis.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Pada hari ini, tiga terdakwa penusuk Wiranto, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, jalani sidang vonis.
Diketahui, sidang vonis tiga terdakwa penusuk Wiranto ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Dalam sidang, tiga terdakwa penusuk Wiranto puas, lantaran mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sidang vonis kasus penusukan Wiranto itu, ketiga terdakwa sama sekali tidak mengajukan banding ke Majelis Hakim.
• Istri Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis Sembilan Tahun Penjara: Saya Menerima Putusan Itu yang Mulia
• Sidang Vonis Penusuk Wiranto di PN Jakarta Barat Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
• Kuasa Hukum Sebut Abu Rara Tak Sengaja Tikam Wiranto, tapi Kebetulan Saja Ada Pejabat di Situ
Menurut, Kuasa hukum terdakwa Kamsi, hal tersebut di luar prediksinya.
Awalnya, kata Kamsi, pihaknya berencana mengajukan banding atas vonis hakim.
"Namun sepertinya mereka puas dengan vonis hakim. Sehingga tidak ada yang mengajukan banding seperti dilihat di persidangan," ujar Kamsi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Kamsi mengaku bahwa sebelumnya ketiga terdakwa mengajukan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa menolak dikaitkan dengan tindak terorisme dalam insiden penusukan Wiranto, di Menes, Pandegelang, Banten.
Dua terdakwa yakni Fitri Adriana dan Syahrial alias Abu Rara mengklaim bahwa tindakan mereka hanya tindak kriminal biasa.
Namun diketahui dalam putusan majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Misalnya saja Abu Rara dan Fitri Adriana divonis bersalah atas Pasal 15 Jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin divonis bersalah atas Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
sidang vonis kasus penusukan Wiranto
tiga terdakwa penusuk Wiranto puas
Jaksa Penuntut umum (JPU)
sidang vonis tiga terdakwa penusuk Wiranto
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
sidang vonis
penusuk Wiranto
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
hukuman lebih ringan
Ditusuk Abu Rara di Pandeglang, Wiranto Dapat Uang Kompensasi Rp37 Juta |
![]() |
---|
Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Vonis Abu Rara Lebih Ringan 4 Tahun dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara? |
![]() |
---|
Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun Penjara, Dianggap Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme |
![]() |
---|
Istri Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis Sembilan Tahun Penjara: Saya Menerima Putusan Itu yang Mulia |
![]() |
---|