Wiranto Diserang

Tiga Terdakwa Penusuk Wiranto Puas Mendapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Tiga terdakwa penusuk Wiranto, mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, jalani sidang vonis.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana persidangan vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Pada hari ini, tiga terdakwa penusuk Wiranto, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, jalani sidang vonis.

Diketahui, sidang vonis tiga terdakwa penusuk Wiranto ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Dalam sidang, tiga terdakwa penusuk Wiranto puas, lantaran mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sidang vonis kasus penusukan Wiranto itu, ketiga terdakwa sama sekali tidak mengajukan banding ke Majelis Hakim.

Istri Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis Sembilan Tahun Penjara: Saya Menerima Putusan Itu yang Mulia

Sidang Vonis Penusuk Wiranto di PN Jakarta Barat Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Kuasa Hukum Sebut Abu Rara Tak Sengaja Tikam Wiranto, tapi Kebetulan Saja Ada Pejabat di Situ

Menurut, Kuasa hukum terdakwa Kamsi, hal tersebut di luar prediksinya.

Awalnya, kata Kamsi, pihaknya berencana mengajukan banding atas vonis hakim.

"Namun sepertinya mereka puas dengan vonis hakim. Sehingga tidak ada yang mengajukan banding seperti dilihat di persidangan," ujar Kamsi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Kamsi mengaku bahwa sebelumnya ketiga terdakwa mengajukan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa menolak dikaitkan dengan tindak terorisme dalam insiden penusukan Wiranto, di Menes, Pandegelang, Banten.

Dua terdakwa yakni Fitri Adriana dan Syahrial alias Abu Rara mengklaim bahwa tindakan mereka hanya tindak kriminal biasa.

Namun diketahui dalam putusan majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Misalnya saja Abu Rara dan Fitri Adriana divonis bersalah atas Pasal 15 Jo Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Suasana persidangan vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Suasana persidangan vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin divonis bersalah atas Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved