Berita Tangerang

Tiga Kali Gagal Berunding, Buruh Kawasan Industri Jatake Turun ke Jalan Tolak PHK Sepihak

Asep Rahmat mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan tripartet di kantor Disnaker Kota Tangerang

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Massa buruh menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan di Jalan Industri 3 Blok F No.11, Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATIUWUNG --- Tak menerima karena perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, para buruh menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan di Jalan Industri 3 Blok F Nomor 11, Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (25/6/2020).

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUKSPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. HTP Metalworks, Aripin menjelaskan aksi ini dipicu oleh keputusan perusahaan yang melakukan PHK terhadap 29 karyawannya.

Namun, PHK tersebut tanpa ada kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan.

“Ini dipicu dari gagalnya perundingan yang sudah tiga kali diadakan,” ucapnya.

Informasi terkait PHK karyawan itu tertera pada surat pengumuman No.077/SP/MGT/VI/20, terdapat 29 karyawan yang mendapat PHK gelombang kedua. Keputusan tersebut berlaku per Sabtu, (13/6) lalu.

PHK tersebut dipicu oleh kondisi perusahaan yang berdalih ada penurunan omzet imbas dari pandemi Covid-19.

Aripin yang juga korban PHK mengatakan musyawarah terakhir dilaksanakan pada Selasa (23/6) lalu.

Namun musyawarah tersebut tak menemui kesepakatan.

“Deadlock, PHK ini memang PHK sepihak yang sudah menyalahi aturan. Karena PHK ini betul-betul mengkriminalisasi karyawan,” kata Aripin.

Menurut Aripin saat musyawarah berlangsung saat itu pihak perusahaan sempat menjanjikan pesangon.

Namun, pesangon yang akan diterima karyawan tidak dijelaskan.

“Memang dari awal kami di PHK pada Sabtu lalu. Itu tidak dijelaskan berapa yang akan kami terima makannya kami sepakat gelar aksi,” ungkapnya.

Pada aksi tersebut, para demonstran sempat mendapat titik terang. Pihak perusahaan mencoba kembali menggelar perundingan dengan perwakilan karyawan yang mendapat PHK, FSPMI Tangerang Raya serta pihak kepolisian.

Dalam perundingan tersebut, lagi-lagi tidak mendapat kesepakatan antar kedua belah pihak.

Pihak perusahaan menjanjikan pesangon 6 bulan gaji namun hal tersebut ditolak oleh karyawan.

“Aneh, padahal kita ada yang kerja sudah 17 tahun. Kalau ada penurunan omzet mana buktinya. Karena waktu Sabtu lalu pihak produksi menyatakan ada kenaikan omzet sampai Juni ini,” tutur Aripin.

Unjuk rasa itu dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polrestro Metro Tangerang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan tripartet di kantor Disnaker Kota Tangerang

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved