PPDB DKI
Siswa Umur Muda Siap-siap Digeser Siswa Umur Lebih Tua
Siswa umur muda di PPDB DKI siap-siap digeser oleh siswa umur lebih tua. PPDB jalur zonasi SD SMP SMA ditutup Jumat (26/6/2020) pukul 15.00.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Dinas Pendidikan juga menerapkan sejumlah ketentuan pada PPDB Jalur Zonasi di antaranya adalah pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen dari daya tampung.
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring adalah, untuk SMP paling banyak tiga sekolah. Sedangkan untuk SMA paling banyak tiga peminatan (IPA, IPS, dan bahasa).
Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak tiga peminatan pada satu sekolah atau tiga peminatan pada sekolah yang berbeda.
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan usia calon siswa, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Syarat umur ini menuai protes. Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus kebijakan yang mengutamakan pelajar berusia lebih tua ketimbang yang muda dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online.
Koordinator aksi, Agung Wibowo Hadi mengatakan, seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri. Sebab peluang mereka sangat minim karena tersingkir dengan pelajar lain yang berumur lebih tua.
“Alasan pemerintah yang mengutamakan peserta didik lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dinilai kurang efektif,” kata Agung di lokasi pada Selasa (23/6/2020).
Agung mengatakan, kebijakan itu tidak efektif karena peserta didik yang kurang mampu sebetulnya dapat memakai jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.
• Masih Ada 27 RW di DKI Jakarta dalam Kategori Wilayah Pengendalian Ketat Virus Corona
Meski keputusan pemerintah daerah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, namun setidaknya DKI mengambil peran untuk warganya.
Apalagi Pemprov DKI Jakarta ditunjuk sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang memimpin pelaksanaan dalam proses penerimaan tersebut. Tercatat ada dua permintaan mereka kepada DKI.
Di antaranya mengganti usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi yang berbasis kelurahan dan nilai rata-ata Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapot (Sidanira) dan Akreditasi Sekolah.
Kedua, memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda agar mempunyai peluang yang sama dengan siswa lain dalam hal PPDB.
“Besar harapan kami kiranya bapak Gubernur DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi warga Jakarta,” ujarnya.
Pendemo lain, Ratu Yunita mengaku merasakan dampak dari kebijakan ini. Anaknya yang ingin masuk ke SMA Negeri melalui jalur prestasi non-akademik dan afirmasi, terpaksa tersingkir pada proses penerimaan pada pekan lalu