Wiranto Diserang
Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Vonis Abu Rara Lebih Ringan 4 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa utama penusuk Wiranto, Syahrial alias Abu Rara, divonis hukuman penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Terdakwa utama penusuk Wiranto, Syahrial alias Abu Rara, divonis hukuman penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Vonis 12 tahun itu lebih ringan empat tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 16 tahun terhadap Abu Rara.
Putusan vonis Abu Rara itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Masrizal.
Dalam putusan, Abu Rara dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
• Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara?
• Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun Penjara, Dianggap Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme
Tindak pidana terorisme itu dibuktikan bahwa Abu Rara pernah berhubungan dengan pimpinan ISIS di Suriah.
Suami Fitri Adriana itu juga terbukti melakukan amaliyah dengan menyasar orang-orang yang dianggap thogut.
Abu Rara juga dianggap terbukti membujuk anak dan istrinya untuk ikut menyerang mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.
Berdasarkan keterangan ahli, perbuatan Abu Rara juga terbukti sebagai cara membuat takut masyarakat.
"Menurut para ahli perbuatan Abu Rara dianggap masuk ke dalam perbuatan teror," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal mengawali vonisnya di PN Jakarta Barat Kamis (25/6/2020).
• Istri Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis Sembilan Tahun Penjara: Saya Menerima Putusan Itu yang Mulia
• Tok! Istri Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, majelis hakim memutuskan menghukum Abu Rara hukuman 12 tahun penjara.
kasus penusukan Wiranto
Sidang penusukan Wiranto
pelaku penusukan Wiranto
Wiranto
Abu Rara
Vonis Abu Rara
Putusan vonis Abu Rara
terorisme
Ditusuk Abu Rara di Pandeglang, Wiranto Dapat Uang Kompensasi Rp37 Juta |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Penusuk Wiranto Puas Mendapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara? |
![]() |
---|
Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun Penjara, Dianggap Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme |
![]() |
---|
Istri Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis Sembilan Tahun Penjara: Saya Menerima Putusan Itu yang Mulia |
![]() |
---|