Kasus Novel Baswedan

IPW Minta Jaksa Agung Terima 4 Korban Penyiksaan Novel Baswedan yang Nginap di Depan Kejagung

Ketua Presidium Indobesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan ikut-ikutan takut pada Novel Baswedan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Presidium Indobesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan ikut-ikutan takut pada Novel Baswedan.

"Jika masih punya hati nurani, sebaiknya Jaksa Agung segera menerima dan berdialog dengan keempat korban penyiksaan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu, yang sudah menginap di depan gedung Kejaksaan Agung sejak beberapa hari lalu," kata Neta kepada Warta Kota, Kamis (25/6/2020).

Neta menilai, keempat korban dari Bengkulu itu adalah korban dari kebrutalan oknum polisi dengan dalih melakukan penegakan hukum dimana oknum polisi bernama Novel Baswedan itu saat ini sudah menjadi 'orang yang paling kuat di negeri ini'.

"Dan sangat ditakuti para pejabat Republik Indonesia. Akibatnya, rakyat kecil yang diduga sebagai korban keberingasan Novel yang sedang mencari keadilan selama bertahun tahun diabaikan begitu saja," katanya.

Neta mengingatkan ada lima orang tersangka pencuri sarang burung walet yang diduga disiksa dan ditembak Novel di Bengkulu.

"Satu orang tewas dan empat lainnya luka serta cacat. Hingga saat ini mereka terus mencari keadilan.

"Mata Dewi Keadilan boleh saja tertutup namun mata hati para penegak hukum, terutama Jaksa Agung hendaknya tetap fokus untuk menegakkan Pedang Keadilan," katanya.

"Jaksa Agung jangan ikut ikutan takut terhadap Novel.

"Dengan diterimanya keempat para pencari keadilan itu, Jaksa Agung bisa berdialog atau menjelaskan, kenapa BAP kasus Novel tidak dilimpahkan ke PN Bengkulu, padahal para korban sudah memenangkan prapradilan dan majelis prapradilan juga sudah memerintahkan agar kejaksaan segera melimpahkan BAP kasus Novel itu ke PN Bengkulu," paparnya.

Menurut Neta, Jaksa Agung tidak boleh dibiarkan melakukan pembangkangan hukum.

Untuk itu katanya Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik kenapa dia membangkang perintah majelis prapradilan.

"Jika pun tidak menjelaskan kepada publik, minimal Jaksa Agung menjelaskannya kepada keempat korban yang sudah memenangkan prapradilan tersebut.

"Jaksa Agung perlu melakukan hal ini karena dia adalah pejabat publik yang digaji dari pajak publi," kata Neta.

Dengan adanya dialog diharapkan keempat korban bisa memahami situasi yang ada.

Sehingga mereka kata Neta tidak merasa dizalimi terus menerus oleh aparatur penegak hukum di negeri ini, dimana Novel mendapatkan keadilan dalam kasus penyiraman, sementara rasa keadilan mereka diabaikan padahal mereka adalah korban pembunuhan dan penyiksaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan.

"Sebagai tokoh penegakan hukum yang promoter, IPW berharap Jaksa Agung mau membuka hati nuraninya untuk segera menyelesaikan kasus Novel ini, sehingga Kejaksaan Agung dan aparaturnya tidak terus menerus tersandera serta tidak dituding sebagai pengecut oleh publik maupun aparatur penegak hukum lainnya," ujarnya.

Sebagai pimpinan tertinggi yang memegang pedang keadilan di kejaksaan, menurut Neta, Jaksa Agung tentunya tidak boleh takut terhadap Novel Baswedan.

"Jaksa Agung harus menghargai keputusan majelis prapradilan yang meminta kejaksaan segera melimpahkan BAP kasus Novel ke PN Bengkulu.

"Dampak dari dilimpahkannya BAP Novel itu ke PN Bengkulu, oknum oknum polisi tidak lagi akan sewenang wenang main siksa dan main tembak terhadap tersangka maupun masyarakat luas," katanya.

"Sementara jika BAP Novel tidak dilimpahkan, maka oknum oknum polisi akan besar kepala bertindak sewenang wenang karena merasa dilindung kejaksaan," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved