PSBB Transisi

Bar di Jakarta Terindikasi Beroperasi saat PSBB Transisi

Bar di Jakarta Terindikasi Beroperasi saat PSBB Transisi. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Suasana restoran yang dilengkapi bar di Jalan Gunawarman, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bar di daerah Jakarta terindikasi tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap pertama.

Padahal tempat tersebut baru diizinkan beroperasi di fase dua PSBB transisi, namun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi PSBB transisi pertama.

Salah seorang warga bernama Kiki (35) mengatakan, telah berkunjung ke salah satu restoran yang terdapat fasilitas bar di dalamnya.

Lokasi restoran itu berada di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020) lalu.

Jalani Wamil Mulai 31 Agustus, Ini Kelanjutan Film & Drama yang Dibintangi Park Bo Gum

Kiki mengaku tak tahu kalau bar diperbolehkan beroperasi. Tapi yang dia tahu, restoran diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah pengunjung yang dibatasi.

“Bar sih beroperasi, tapi pengunjung berdiri karena tidak ada kursi. Untuk jaga jarak juga kurang,” kata Kiki pada Kamis (25/6/2020).

Selain tidak menjaga jarak antar pribadi, pengunjung yang ada di sana juga kebanyakan tidak memakai masker ketika sedang berkumpul.

Padahal saat berada di pintu masuk, petugas sudah mengimbau untuk tetap memakai masker, kecuali saat sedang makan.

Ratusan Petani di Medan Jalan Kaki Menuju Istana Merdeka untuk Menemui Jokowi

“Pas masuk sih sempat dicek suhu tubuh, tangan juga dibersihin pakai cairan hand sanitizer dan badan juga dicek,” ujar Kiki.

Dia menambahkan, pengelola juga telah memberikan tanda X memakai selotp di sejumlah kursi sebagai rambu dilarang duduk.

Namun karena banyaknya pengunjung yang datang, mereka justru mengabaikan tanda yang dikasih oleh pengelola.

“Suasana di dalam saat saya datang sih waktu itu agak ramai yah, ada yang berdiri ada juga yang lagi makan dan duduk ditanda silang (X),” ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta lemah untuk mengawasi pelaksanaan dari kebijakan PSBB transisi fase pertama.

1.526 Petugas Gabungan Bakal Amankan Kegiatan HBKB di 32 Lokasi Khusus Sepeda

Seharusnya, dinas mampu mengawasi pelaksanaan PSBB transisi, sehingga tidak ada lagi restoran yang dilengkapi bar melanggar ketentuan PSBB pemerintah.

“Ini perlakukan diskriminatif, masyarakat bawah diminta menaati protokol kesehatan, tapi kelas menengah dibiarkan berkurumun di sana,” ujar Trubus.

Trubus khawatir, bila kondisi tersebut dibiarkan bisa memicu penularan Covid-19 kembali di ibu kota. Apalagi masih ada kasus baru Covid-19 di Jakarta walaupun sekarang beraada di masa PSBB transisi fase pertama.

“Tempat hiburan malam atau tempat kongkow seperti itu bisa menjadi trigger (pemantik) penularan Covid-19 dan di Jakarta Selatan memang banyak,” jelas Trubus.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait.

Kemenangan Pertama Ahsan/Leo Setelah Tumbangkan Kevin/Reza

Desi yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini meminta agar dinas menindak para pelaku industri pariwisata yang melanggar aturan.

“Tempat hiburan itu kan bahaya kalau tetap dibuka karena rentan terhadap penularan Covid-19. Dinas harus cek ke lokasi,” ujar Desie.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia belum bisa dikonfirmasi Warta Kota.

Namun pada Selasa (23/6/2020) lalu, Cucu menyebut pihaknya memperbolehkan restoran tetap beroperasi meski ada fasilitas bar. Namun bar tidak beroperasi, sehingga tidak ada aktivitas jual-beli minuman beralkohol.

“Kan ada restoran yang memang punya fasilitas bar, itu nggak apa-apa. Cuma barnya yang mana nih dilihatnya, kan ada orang data buat minum (minuman berakohol) dan nggak makan, nah bar yang murni seperti itu (tidak boleh),” kata Cucu pada Selasa (23/6/2020) lalu di DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved