Jumat, 10 April 2026

Komando Armada TNI AL

Ternyata Polisi Militer TNI AL Juga Operasikan Mobil SIM Keliling

Mobil layanan SIM Keliling tak hanya dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer TNI AL juga operasikan Mobil SIM Keliling.

Dok Koarmada 1
Mobil SIM Keliling POM TNI AL Lantamal III Jakarta menyambangi Markas Pasmar I Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020), melayani pembuatan SIM TNI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelayanan mobil SIM Keliling tak hanya dilakukan oleh Korps Polisi Lalu Lintas yang melayani masyarakat umum.

Ternyata, Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut Lantamal III Jakarta juga membuka layanan SIM keliling dengan mobil khusus.

Bedanya, mobil ini hanya melayani anggota TNI dan PNS yang bertugas di lingkungan militer untuk pengurusan SIM TNI.

SIM TNI digunakan oleh anggota TNI dan PNS dilingkungan instansi militer untuk mengemudikan kendaraan berplat dinas TNI.

Anggota TNI mengurus SIM TNI di Mobil  SIM Keliling POM TNI AL Lantamal III Jakarta.
Anggota TNI mengurus SIM TNI di Mobil SIM Keliling POM TNI AL Lantamal III Jakarta. (Dok Koarmada I)

Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com dari Penerangan Komando Armada I, pada Selasa (23/6/2020), Mobil SIM Keliling POM TNI AL Lantamal III Jakarta menyambangi Markas Pasmar I Cilandak, Jakarta Selatan, untuk memfasilitasi kemudahan pengurusan SIM TNI.

Prajurit dan PNS jajaran Pasmar I Cilandak mendapat pengurusan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI dari Unit Kendaraan SIM Keliling Polisi Militer Angkatan Laut (Pom) Lantamal III Jakarta dibawah pimpinan Kolonel Laut (PM) Firdaus Agus Cahyadie selaku Komandan Pom Lantamal III.

Kegiatan pembuatan SIM TNI ini sebagai wujud kepedulian Polisi Militer (Pom) Lantamal III dalam menegakkan disiplin dan tata tertib, serta berlalu lintas dalam berkendaran Dinas TNI AL di lingkungan wilayah Lantamal III.

LOKASI SIM Keliling 23 Juni 2020 di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat di Jadetabek

LOKASI SIM Keliling 22 Juni 2020 di Jakarta dan Lokasi Gerai Samsat di Jadetabek

Dalam pembuatan SIM kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (sepeda motor) dinas TNI ini, para prajurit dan PNS TNI AL wajib mematuhi peraturan Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas.

“Pembuatan SIM TNI ini saya harap dapat membantu personel TNI AL, salah satunya ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan dalam menggunakan kendaraan dinas TNI, baik roda 2 (sepeda motor) maupun roda 4 (mobil) dinas TNI,” terang Kolonel Firdaus Agus Cahyadie.

Prajurit Yonmarhanlan V Terima Penyuluhan Hukum Dari Pomal Lantamal V

Danpuspomal Pimpin Sertijab Dirbinlidpam Puspomal

Menurut Komandan Pom Lantamal III, sengaja mendatangkan tim dari Pom Lantamal III berikut kendaraan pembuat SIM TNI Keliling ini untuk membantu prajurit TNI AL khususnya yang diberikan tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas TNI untuk melengkapi SIM TNI ini.

Dalam pembuatan SIM TNI tersebut personel yang membuat SIM berjumlah 62 orang dengan rincian Sim C sebanyak 23 orang, SIM A sebanyak 26 orang, SIM B1 sebanyak 7 orang, dan SIM B2 sebanyak 6 orang.

Penyelenggaraan SIM TNI merupakan salah satu tugas pokok Fungsi Polisi Militer di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved