Ibadah Haji
Pemerintah Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji 2020, Hanya Golongan Ini yang Diijinkan
Pemerintah Arab Saudi memutuskan tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji 2020. Namun pesertanya dibatasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi memutuskan tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji 2020.
Keputusan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dilansir Kedutaan Besar RI di Riyadh.
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh yang diterima Kompas.com, seperti mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (23/6/2020).
Adapun pelaksanaan ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah yang sangat terbatas.
• Kisah Calon Haji Tertua di Tangerang, 4 Kali Gagal Berangkat Haji Padahal sudah Potong Kambing
"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan resiko penyebaran virus corona di seluruh negara," imbuh keterangan tersebut.
Pembatasan jumlah jamaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan seluruh langkah pencegahan penyebaran virus corona demi melindungi setiap orang dari resiko terjangkitnya Covid-19.
Dilansir dari Worldometers, hingga 23 Juni tercatat terdapat 161.005 kasus positif Covid-19 di Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, 105.175 kasus telah dinyatakan sembuh dan 1.307 kasus dinyatakan meninggal dunia.
• Daftar 5 Negara yang Putuskan Tak Berangkatkan Haji selain Indonesia, Alasannya Sama Pandemi Corona
Pemerintah Indonesia sendiri diketahui telah membatalkan pengiriman calon jemaah haji asal Indonesia pada tahun ini karena alasan keamanan dan kenyamanan lantaran masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.
Berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Komisi VIII DPR Kaji Legal Standing Pembatalan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (18/6/2020).
Dalam rapat itu disimpulkan Komisi VIII DPR belum menyetujui keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan mengelar rapat lagi.
• Apakah Indonesia Pakai Cara Herd Immunity untuk Atasi Covid-19? Ini Kata Jubir Jokowi
"Kami akan mengadakan rapat kembali tentang legal standing keputusan Menteri Agama tersebut. Minggu depan," ujar Ace ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (19/6/2020).
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali legal standing dari pembatalan haji tersebut dalam rapat mendatang.