Kericuhan di Green Lake City

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti John Kei Dalangi Pembunuhan Berencana dan Penyerangan ke Nus Kei

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti John Kei Dalangi Pembunuhan Berencana dan Penyerangan ke Nus Kei

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa Hukum John Kei dan 29 anak buahnya, Anton di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (23/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kuasa Hukum John Kei dan 29 anak buahnya, Anton menyebutkan bahwa sampai kini tidak ada bukti kuat yang menyebutkan bahwa John Kei mendalangi aksi pembunuhan berencana dan penyerangan yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng dan di Green Lake City, Tangerang.

"Kami tentu membantah John Kei disebut otak atau dalang semua kasus ini. Karena tidak ada bukti sama sekali," kata Anton usai mendampingi John Kei diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2020).

Terkait bukti chat lewat aplikasi pesan WhatsApp yang dibeberkan polisi, Anton mengatakan semua itu harus diuji dahulu.

"Biarkan penyidik mengujinya dahulu, soal bukti yang disebutkan itu," katanya.

Ternyata John Kei Bikin 4 Klaster untuk Habisi Nus Kei dan Kelompoknya

Namun Anton mengatakan bahwa John Kei mengakui bahwq 29 orang lain yang diamankan adalah anak buahnya.

"Jadi harus ada asas praduga tak bersalah terhadap John Kei dan anak buahnya," kata Anton.

"Jadi pemeriksaan terhadap John Kei sejak semalam jam 11 sampai sore tadi, baru terkait UU Darurat kepemilikan senjata api. Sementara yang lainnya belum," tambah Anton.

Menanggapi pernyataan Anton selaku kuasa hukum John Kei, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilakan kuasa hukum berpendapat seperti itu.

"Namun temuan-temuan penyidik dan dari hasil pengembangan akan menjadi dasar dalam menjerat para pelaku. Kami melakukannya secara profesional. Sebab ini adalah pidana murni," kata Yusri. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved