Pemerkosaan

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa Gadis di Serpong Utara, Terkuak 24 Aksi Bejat Para Pemuda

Gelar Reka Adegan Kasus Rudapaksa Secara Bergilir Gadis di Serpong Utara, Polisi Catat 24 Adegan Ketika Delapan Pemuda Melakukan Aksi Bejatnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Para pelaku rudapaksa secara bergilir terhadap seorang remaja putri yang diamankan di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Mendalami kasus rudapaksa terhadap satu remaja putri berinsial OR (16) asal Serpong Utara pihak Kepolisian telah melakukan rekonstruksi ulang perkara.

Rekonstruksi tersebut menguak setiap adegan, mulai dari pertemuan hingga aksi bejat delapan pemuda yang merudapaksa seorang gadis di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana.

Dipaparkannya, pihaknya telah menggelar reka adegan kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Reka adegan dilakukan oleh enam pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

"Sudah (rekonstruksi) ada 24 adegan," kata Margana saat dikonfirmasi, Tangsel, Senin (22/6/2020).

Margana menjelaskan dalam reka ulang peristiwa itu digelar di lingkup Mapolsek Pagedangan pada Senin, 22 Juni 2020 pagi.

Sebab, pihaknya lebih mengutamakan keamanan dalam reka adegan dari kasus rudapaksa secara bergilir itu.

"Pertimbangan faktor keamanan. Kita kan dengan tersangka yang jumlahmya banyak begitu kan resiko ya. Takutnya kabur melarikan diri alasan keamananlah yang jelas. Makannya kita buat di kantor," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan pemuda nekat merudapaksa seorang remaja putri berinisial OR (16) di kawasan Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.

Sadisnya, sebelum melangsungkan aksi tersebut para pelaku tega mencekoki korban dengan pil excimer sebelum di rudapaksa secara bergilir.

Enam orang pelaku berhasil ditangkap.

Sedangkan satu pelaku sudah ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Sumedang, Jawa Barat pada hari ini, Senin (22/6/2020).

Sedangkan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran pihaknya dan telah dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved