PPDB Kota Depok

Ini Alasan Pemkot Depok Bikin Syarat STSB untuk PPDB SD Tahun Ajaran 2020/2021

Bagi anda yang akan mendaftarkan buah hatinya ke Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok harus memerhatikan syarat utama yang diajukan Disdik Kota Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi Siswa SDN sedang mengikuti kegiatan belajar di ruang kelas, Senin (18/2/2019). Di Depok masuk SD harus memiliki bukti STSB 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Bagi anda yang akan mendaftarkan buah hatinya ke Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok harus memerhatikan syarat utama yang diajukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

 Yakni dengan menyertakan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) dalam pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

 Kepala Disdik Kota Depok Thamrin mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya pihaknya dalam memenuhi komitmen wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) satu tahun.

Jokowi Ulang Tahun, Begini Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Ahok, Ganjar Pranowo Hingga Sri Mulyani

Belum Sempat Berhubungan Badan, Seorang Kakek Kejang-Kejang Lalu Meninggal, Teman Kencannya Histeris

 "Kita sudah sosialisasikan instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI ini, untuk masuk SD minimal harus mengikuti PAUD selama satu tahun," kata Thamrin dalam keterangan resminha, Minggu (21/6/2020).

 Selain itu, untuk persyaratan PPDB SD lainnya adalah dengam melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).

 Selain itu, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.

Gandeng Wahana Artha Group, RAB Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako Hingga Indonesia Timur  

 "Fotokopi Program Keluarga Harapan (PKH) bagi siswa yang tidak mampu," katanya.

 Thamrin menambahkan, PPDB jenjang SD ini seluruhnya ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. 

 Adapun pendaftaran dilakukan secara online, melalui link pendaftaran atau melalui nomor kontak (call center) WhatsApp di masing-masing satuan pendidikan.

Ini Deretan Selebritas Tanah Air yang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-59 kepada Presiden Jokowi

 "Jadwal pendaftaran PPDB SD sendiri dimulai pada 22-24 Juni 2020. Selanjutnya, pengumuman pada 25 Juni serta daftar ulang pada 10-11 Juli," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada mengatakan, penerimaan PPDB tahun ini untuk sementara diutamakan calon peserta didik yang memiliki STSB. 

 Sebab, yang memiliki STSB sudah pasti berusia enam tahun. 

 "Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima," katanya.
 

--

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved