Wiranto Diserang
Kuasa Hukum Sebut Abu Rara Tak Sengaja Tikam Wiranto, tapi Kebetulan Saja Ada Pejabat di Situ
Kamsi, kuasa hukum terdakwa Syahrial Aliamsyah alias Abu Rara, Kamsi, meyakini kliennya tidak tergabung dalam jaringan terorisme.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamsi, kuasa hukum terdakwa Syahrial Aliamsyah alias Abu Rara, Kamsi, meyakini kliennya tidak tergabung dalam jaringan terorisme.
Menurut dia, aksi Syahrial menusuk mantan Menkopolhukam Wiranto, karena inisiatif diri sendiri.
"Pada intinya terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan permufakatan dengan temannya."
• Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!
"Jadi tidak masuk jaringan teroris," kata Kamsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Atas dasar itu, dia menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan pasal 15 juncto pasal 16 juncto pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tidak tepat.
Dia menegaskan, penusukan Wiranto seharusnya masuk kategori pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
• Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19
"Masuk dalam 351 tentang Penganiayaan. Seharusnya jaksa menggunakan pasal 351, bukan pasal Undang-undang Terorisme," ujarnya.
Dia menjelaskan, penusukan yang dilakukan Syahrial atas keinginan diri sendiri, dan tidak terikat dengan jaringan atau kelompok manapun.
"Syahrial itu mandiri, jadi tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi kebetulan ada pejabat di situ."
• Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet
"Karena dendam, akhirnya Syahrial langsung menusuk Pak Wiranto," tuturnya.
Kemarin, majelis hakim PN Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan pembelaan oleh terdakwa alias pleidoi.
Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
• Pertanggungjawabkan Anggaran Penanganan Covid-19, Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Handphonenya
Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Sidang pembacaan pleidoi digelar via video conference.