Imbas Covid, 900-an Pasangan Calon Pengantin di Kabupaten Bogor Memilih Menunda Nikah Pada Mei 2020

Angka ini menurun dibanding di bulan yang sama di tahun sebelumnya yang berada di atas angka 1.000 pernikahan atau menurun sekitar 90 persen.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Warta Kota
Muhaimin dan Dwi Lestari, nekat melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Tangerang, Jumat (17/4/2020). Pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda dan makin meluas tak menghalangi niat suci keduanya menjadi pasangan suami isteri, 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR --- Imbas pandemi corona atau Covid-19, angka pernikahan di Kabupaten Bogor menurun drastis hingga 90 persen.

“Menurun drastis sekarang,” kata Staf Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) pada Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Entus Hilman, Jumat (19/6/2020), seperti dilansir TribunnewsBogor.com.

Entus menuturkan banyak pasangan yang memilih menunda pernikahan ke bulan Juli 2020.

Namun banyak pula pasangan yang belum memutuskan sampai kapan mereka menunda pernikahannya.

Dia menjelaskan sejak pandemi corona atau Covid-19 merebak, memang tidak ada larangan akad nikah dari pemerintah kecuali resepsi yang menimbulkan kerumunan orang.

“Kondisi seperti ini di luar kewajaran ya sebenarnya, kan kondisinya pandemi, nggak ada yang mau pandemi itu kan. Cuma melihat fenomena penurunan tadi dari pandemi ini menurut saya artinya banyak masyarakat yang sadar akan imbauan pemerintah. Walau pun berat hati, banyak yang menunda pernikahannya,” ungkap Entus Hilman.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenag Kabupaten Bogor, pada Mei 2020 saja, kata Entus, jumlah pasangan yang menikah di Kabupaten Bogor hanya 97 pasangan.

Angka ini menurun dibanding di bulan yang sama di tahun sebelumnya yang berada di atas angka 1.000 pernikahan atau menurun sekitar 90 persen.

“Di tahun-tahun sebelumnya setiap bulan nggak pernah dibawah 1.000, termasuk di bulan-bulan sepi yang bukan musim nikah. Bahkan kalau dirata-rata di tahun-tahun sebelumnya, per bulannya 3.000-an,” kata Entus Hilman.

Bisa di luar KUA

Dikatakannya, sejak PSBB dilonggarkan, akad nikah bisa dilakukan di luar kantor urusan agama (KUA).

“Di surat edaran terbaru boleh dilakukan di luar KUA,” ujar Entus Hilman.

Namun tetap diberlakukan ketentuan protokol kesehatan seperti hanya dihadiri oleh keluarga inti yang mana di dalam ruangan akad nikah maksimal 10 orang.

Seluruh yang hadir termasuk pasangan pengantin diharuskan mengenakan masker.

Sumber: Tribun Bogor
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved