Perjudian
Terciduk Main Judi, Dua PNS di Kalimantan Tengah Diboyong Polisi
Terciduk Main Judi, Dua PNS di Kalimantan Tengah Diboyong Polisi. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketahuan main judi, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diciduk polisi Selasa (16/6/2020).
Uang senilai Rp11,8 yang dipakai untuk berjudi disita Satreskrim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalimantan Tengah.
Kasatreskrim Pulang Pisau Iptu John Digoel Manra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian kartu remi di Jalan Darung Bawan, Pulang Pisau, Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Para pelaku judi itu ditangkap pukul 16.00 WIB.
• DLH Kota Tangsel Klaim Penanganan Longsor Sampah TPA Cipeucang Telah Rampung Dikerjakan
"Kami mendapatkan informasi warga sekitar bahwa ada perjudian jenis kartu remi dirumah kontrakan tersebut," ujar John dalam keterangan tertulisnya.
Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi di kawasan tersebut. Polisi pun segera melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu berhasil ditangkap lima pelaku perjudian jenis kartu remi.
Mereka berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.
• Lucu Banget! Ngambek Sama Raffi Ahmad, Rafathar Jalan Sambil Ngepot Kabur dari Nagita Slavina
"Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau," bebernya.
Selain para pelaku polisi juga amankan barang bukti dari tempat kejadian.
Barang bukti itu uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi satu set yang sudah terbuka, dan 10 set kartu remi belum terbuka.
"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.