UPDATE Kasus Penusukan Mantan Menko Polhukam Wiranto, Pelaku Dituntut 16 Tahun Penjara

Penusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Max Agung Pribadi
Warta Kota/Desy Selviany
Dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis (9/4/2020) menyebutkan, sebelum menusuk Wiranto, terdakwa teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara berencana membuat teror kepada tenaga kerja asing dan mencuri sebuah toko emas di Labuan, Banten. . 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (11/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sementara itu istrinya Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut selama 12 tahun.

Sehari-hari Penikam Wiranto Jualan Pulsa dan Token Listrik di Rumah Kontrakan

Sedangkan rekan Abu Rara Samsudin alias Abu Basilah dituntut selama tujuh tahun penjara.

"Sidang selanjutnya untuk putusan akan dibacakan Kamis (18/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Selasa (16/6/2020).

Sidang putusan itu akan diawali dengan pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam

Diketahui sebelumnya mantan Menkopolhukam Wiranto ditusuk oleh jaringan teroris di Menes, Pandegelang, Jawa Barat Oktober 2019 lalu.

Akibat insiden tersebut Wiranto sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved