Kelestarian Alam
Seorang Wanita Dijadikan Juru Masak Enam Pelaku Illegal Logging di Bukit Bungkuk
Seorang Wanita Dijadikan Juru Masak Enam Pelaku Illegal Logging di Bukit Bungkuk. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB (23) pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT (32) diperiksa sebagai saksi.
Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.
Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar.
IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah.
• Jelang Dilanjutkannya Liga 1, PT LIB Sudah Siapkan Skema Protokol Kesehatan
2. Cucak Hijau
Masih dari akun instagram @gakkum_klhkSamarinda, SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur, yang didukung oleh Polresta Samarinda, 4 Juni 2020, mengungkap perdagangan online satwa dilindungi oleh LS (19), di Samarinda, 4 Juni 2020. S
PORC Brigade Enggang mengamankan 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.
LS lalu ditahan di Polresta Samarinda.
Dari tangan LS, petugas menyita barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim dan selanjutnya sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.
Penyidik akan menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
• Istri Lahiran, Penyerang Persita Tangerang Samsul Arif punya Jagoan
Kasus ini bisa terungkap berawal dari laporan warga masyarakat mengenai adanya perdagangan cucak hijau yang di-posting di media sosial Facebook.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, di Samarinda.
Tim menemukan 167 ekor cucak hijau yang disimpan di salah satu ruangan rumah LS. Cucak hijau dengan nama ilmiah Chlorapsis sonerati termasuk satwa yang dilindungi undanga-undang.
3. Surili
Berikutnya, Ditjen Gakkum KLHK berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi di Bandung, 5 Juni 2020.