Kelestarian Alam
Seorang Wanita Dijadikan Juru Masak Enam Pelaku Illegal Logging di Bukit Bungkuk
Seorang Wanita Dijadikan Juru Masak Enam Pelaku Illegal Logging di Bukit Bungkuk. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Mari kita simak daftarnya :
1. Kantong Semar
• Kisah Keluarga Elang Jawa di Gunung Salak, Pihak Taman Nasional Dapatkan Rekaman Video Langka
Diberitakan akun instagram @gakkum_klhk, Gakkum KLHK Menahan Penjual Kantong Semar Dilindungi ke Taiwan
Tim operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menahan RB (23) dan MT (32), penjual kantong semar pada 27 Mei 2020,
Dari tangan keduanya, petugas menyita 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya.
RB dan MT ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.
Selain kedua pelaku, Balai Gakkum Kalimantan juga mengamankan barang bukti berupa 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, Alokasia silver.

• Menghilang 5 Tahun, Hewan Langka Nyaris Punah Bercorak Merah Darah Kembali Ditemukan di Gunung Salak
Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC – pemilik nursery di Taiwan.
Nursery milik AC ini menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.
Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp 500 ribu per pokok.
RB dan MT sudah sejak tahun 2017 mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam.
Kemudian mereka menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
“Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” kata Sustyo Iryono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.
• Hanya Bertelur 2 Tahun Sekali, Petugas Gunung Salak Terus Pantau Kondisi Anak Burung Garuda Terbaru
Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.