PSBB Jakarta
PSBB Transisi, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta Sudah Buka Layanan Tatap Muka Langsung
PSBB Transisi, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta Sudah Buka Layanan Tatap Muka Langsung
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditutup lebih dari tiga bulan, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (Tatap Muka).
Pembukaan Mal Pelayanan Publik tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra resmi dibuka kembali pada Senin 15 Juni 2020.
Terkait hal tersebut, pelayanan ditegaskannya merujuk kepada protokol kesehatan.
Sehingga, masyarakat maupun petugas katanya wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.
"Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19," jelasnya dalam siaran tertulis pada Selasa (16/6/2020).
Oleh sebab itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut terdiri dari:
1. Pegawai dan pengunjung Mal Pelayanan Publik wajib mengenakan masker dan diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun,
2. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk,
3. Menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja,
4. Pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan.
Hal yang sama katanya juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, Walikota Kota Administrasi dan Bupati Kabupaten Administrasi.

5. Protokol Penganggulangan Covid-19 di Tempat Kerja dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan memantau kesehatan setiap pekerja;
6. Protokol pengaturan tata letak ruang dalam (Interior) jarak tempat duduk dan jarak loket minimal satu meter, serta menjaga kontak fisik antar manusia (physical distancing) yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.
"Sementara untuk peninjauan lapangan (survey) dalam rangka penelitian teknis perizinan dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan," jelasnya.
“Kami sangat mematuhi protokol kesehatan dan anjuran- anjuran Pemerintah untuk menjaga diri dan lingkungan dari Covid-19. Salah satu upayanya adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50% atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan. Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik, harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/ “ terang Benni.

Pemohon Layanan Langsung harus dengan Keadaan Sehat
Benni menambahkan pemohon yang melakukan pengajuan antrean daring harus memastikan dirinya dalam kondisi Sehat, tidak demam, tidak batuk, tidak flu dan lain sebagainya.
"Kami lakukan peringatan tersebut saat pemohon mengakses website antrean daring dan saat pemohon tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik” ujar Benni.
Pada hari kedua pembukaan pelayanan publik secara langsung aktifitas di Mal Pelayanan Publik berjalan dengan tertib dan kondusif.
Beberapa pemohon sudah terlihat memasuki gedung Mal Pelayanan Publik dan duduk di ruang tunggu pelayanan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan Pembatasan Jarak antar Manusia saat mengakses pelayanan publik.
Adapun jumlah pelayanan pada hari kedua setelah diberlakukannya Pembukaan Pelayanan Langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut :
1. Petugas Penyuluh Izin dan Nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan layanan penyuluhan langsung sebanyak 21 pemohon dan Penerimaan berkas pelayanan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebanyak 73 pemohon;
2. Polda Metro Jaya tercatat telah melayani sebanyak 68 pemohon perpanjangan SIM dan 48 pemohon perpanjangan STNK;
3. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 70 pemohon;
4. Dirjen Imigrasi sebanyak 16 pemohon; BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 pemohon;
5. PLN sebanyak 2 pemohon serta; Bank DKI melakukan pembatasan nasabah sebanyak 50 Nasabah per hari.
"Masing- masing loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti yang dianjurkan. Untuk jumlah antrean pemohon pun dibatasi setengah dari kapasitas ruang pelayanan," jelas Benni
"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada masa PSBB Transisi guna tetap kondusif dan aman dari Covid-19,” tambahnya.