PSBB Jakarta

PSBB Transisi, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta Sudah Buka Layanan Tatap Muka Langsung

PSBB Transisi, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta Sudah Buka Layanan Tatap Muka Langsung

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Suasana Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (16/6/2020) 

“Kami sangat mematuhi protokol kesehatan dan anjuran- anjuran Pemerintah untuk menjaga diri dan lingkungan dari Covid-19. Salah satu upayanya adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50% atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan. Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik, harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/ “ terang Benni.

Suasana Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (16/6/2020)
Suasana Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (16/6/2020) (Istimewa)

Pemohon Layanan Langsung harus dengan Keadaan Sehat

Benni menambahkan pemohon yang melakukan pengajuan antrean daring harus memastikan dirinya dalam kondisi Sehat, tidak demam, tidak batuk, tidak flu dan lain sebagainya.

"Kami lakukan peringatan tersebut saat pemohon mengakses website antrean daring dan saat pemohon tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik” ujar Benni.

Pada hari kedua pembukaan pelayanan publik secara langsung aktifitas di Mal Pelayanan Publik berjalan dengan tertib dan kondusif.

Beberapa pemohon sudah terlihat memasuki gedung Mal Pelayanan Publik dan duduk di ruang tunggu pelayanan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan Pembatasan Jarak antar Manusia saat mengakses pelayanan publik.

Adapun jumlah pelayanan pada hari kedua setelah diberlakukannya Pembukaan Pelayanan Langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut :

1. Petugas Penyuluh Izin dan Nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan layanan penyuluhan langsung sebanyak 21 pemohon dan Penerimaan berkas pelayanan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebanyak 73 pemohon;

2. Polda Metro Jaya tercatat telah melayani sebanyak 68 pemohon perpanjangan SIM dan 48 pemohon perpanjangan STNK;

3. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 70 pemohon;

4. Dirjen Imigrasi sebanyak 16 pemohon; BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 pemohon;

5. PLN sebanyak 2 pemohon serta; Bank DKI melakukan pembatasan nasabah sebanyak 50 Nasabah per hari.

"Masing- masing loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti yang dianjurkan. Untuk jumlah antrean pemohon pun dibatasi setengah dari kapasitas ruang pelayanan," jelas Benni

"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada masa PSBB Transisi guna tetap kondusif dan aman dari Covid-19,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved