PPDB
Posko PPDB Wilayah II Jakarta Utara Terapkan Protokol Kesehatan, Pengunjung Dicek Suhu Tubuhnya
Posko Penerimaan Peserta Didik Baru Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara di SMP Negeri 30, Koja, menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang ada di SMP Negeri 30, Koja, Jakarta Utara menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.
Pantauan di lokasi, para pengunjung yang masuk ke dalam area SMP Negeri 30 itu diwajibkan mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan seperti pengukuran suhu tubuh.
Mereka harus mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
Pada saat antre menunggu panggilan, mereka diberi tempat duduk yang diberi jarak antar satu orang dengan lainnya.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Abdul Rachem mengatakan pihaknya menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita menerapkan sesuai dengan aturan protokol keselamatan Covid-19," ucap Rachem, Selasa (16/6).
Setiap pengunjung yang masuk akan terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya.
Apabila lebih dari 37,3 derajat celcius maka yang bersangkutan tidak dibolehlan masuk ke dalam SMP Negeri 30.
Setelah mencuci tangan di tempat yang telah disediakan mereka pun boleh mendaftarkan diri.
Selanjutnya mereka menunggu di bangku yang telah diberi jarak antara satu dengan yang lain.
Khusus untuk daya tampung pelayanan, Rachem mengatakan pihaknya tidak menerapkan sistem batas maksimal 50 persen karena jumlah warga yang datang juga tidak banyak.
"Tidak ada pembatasan karena urusan PPDB tamunya tidak terlalu banyak," ucap Rachem. (jhs)