Virus Corona

Pengunjung Mal di Depok Dapat di Hukum Bila Langgar Aturan PSBB Proporsional

Bila ada pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi oleh Satpol PP.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, selama dibukanya kembali pusat perbelanjaan modern atau mal, pihaknya akan terus melakukan evaluasi setiap pekan sejak kebijakan pembukaan mal kembali diterapkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyatakan bahwa pihaknya tak segan-segan mengambil langkah tegas kepada pengunjung mall.

Bila ada pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi oleh Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

"Dendanya itu mulai dari Rp 50.000 - Rp 250.000. (Pemberian sanksi) Ini akan dilakukan langsung oleh Sat Pol PP, nantinya akan ada tim pengawas dari TNI juga," paparnya.

Faisal Basri Sebut Pandemi Covid-19 Kini Masuk Fase Baru, Bergeser dari Kota ke Desa

Ingin Punya Anak Setelah 7 Tahun Menikah, Asmirandah Putuskan Cuti Syuting Sinetron Sejak Awal 2020

Polda Metro Sebut Buronan FBI Russ Albert Medlin adalah Pelaku Pedofilia

Diminta Dana Komitmen Formula E 31 Juta Poundsterling Ditarik Kembali, Ini yang Dilakukan PT Jakpro

Sedangkan  bila adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola mal dalam menerapkan protokol kesehatan selama operasional mall berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

Berbagai sanksi dikatakan Lienda telah disiapkan bagi para pelanggar mulai dari sanksi teguran, administrasi, dan denda.

"Kalau masih melanggar setelah diperingatkan, maka bisa saja kita denda bahkan sampai di tutup paksa atau segel," kata Lienda saat meninjau kesiapan dibukanya Trans Studio Mal (TSM) Cibubur di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa (16/6/2020).

Tak sampai disitu, Lienda mengatakan bila ada aturan yang dilanggar, utamanya terkait protokol kesehatan, pihaknya bekerjasama dengan Polres Metro Depok akan memberikan sanksi pidana.

"Bila memang didapati unsur-unsur pidananya ada, seandainya memenuhi unsur pidana maka akan diberikan sanksi pidana," kata Lienda.

Sanksi juga diakui Lienda tidak hanya diberikan kepada pihak pengelola mal tetapi juga kepada masyarakat yang berkunjung ke mal.

Bila ada pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi oleh Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

"Dendanya itu mulai dari Rp 50.000 - Rp 250.000. (Pemberian sanksi) Ini akan dilakukan langsung oleh Sat Pol PP, nantinya akan ada tim pengawas dari TNI juga," paparnya.

Pemkot Bekasi Masih Bahas Car Free Day Dibuka Kembali pada Pekan Depan

VIDEO: Pasar Rawa Kerbau Terapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Terinspirasi Tentang Jakarta, Para Musisi dan Penyanyi Indonesia Ini Nyanyikan Lagu Bertema Jakarta

Inilah Cara Buronan FBI Russ Medlin Dapat Setubuhi Remaja di Jakarta

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, selama dibukanya kembali pusat perbelanjaan moderen atau mal ini, pihaknya akan terus melakukan evaluasi setiap pekannya sejak kebijakan pembukaan mal kembali diterapkan.

"Akan ada evaluasi sampai tanggal 2 Juli. Kita evaluasi dari sisi epidemiologi, kalau Rt (Reproduksi Efektif) lebih dari 1 selama 14 hari, bisa jadi semua mal kita tutup kembali,"ujar Idris.

"Semoga saja tidak demikian ya, kasihan para pelaku ekonomi atau pengusaha kan," tambahnya.

Untuk itu, Idris terus mengingatkan peran penting masyarakay dalam mencegah bahkan menghentikan penyebaran Covid-19.

"Masyarakat juga harus disipilin, ikuti arahan pihak mal (saat berkunjung). Pakai masker, rajin cuci tangan," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved