Virus Corona
Pengunjung Mal di Depok Dapat di Hukum Bila Langgar Aturan PSBB Proporsional
Bila ada pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi oleh Satpol PP.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyatakan bahwa pihaknya tak segan-segan mengambil langkah tegas kepada pengunjung mall.
Bila ada pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi oleh Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
"Dendanya itu mulai dari Rp 50.000 - Rp 250.000. (Pemberian sanksi) Ini akan dilakukan langsung oleh Sat Pol PP, nantinya akan ada tim pengawas dari TNI juga," paparnya.
• Faisal Basri Sebut Pandemi Covid-19 Kini Masuk Fase Baru, Bergeser dari Kota ke Desa
• Ingin Punya Anak Setelah 7 Tahun Menikah, Asmirandah Putuskan Cuti Syuting Sinetron Sejak Awal 2020
• Polda Metro Sebut Buronan FBI Russ Albert Medlin adalah Pelaku Pedofilia
• Diminta Dana Komitmen Formula E 31 Juta Poundsterling Ditarik Kembali, Ini yang Dilakukan PT Jakpro
Sedangkan bila adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola mal dalam menerapkan protokol kesehatan selama operasional mall berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
Berbagai sanksi dikatakan Lienda telah disiapkan bagi para pelanggar mulai dari sanksi teguran, administrasi, dan denda.
"Kalau masih melanggar setelah diperingatkan, maka bisa saja kita denda bahkan sampai di tutup paksa atau segel," kata Lienda saat meninjau kesiapan dibukanya Trans Studio Mal (TSM) Cibubur di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa (16/6/2020).
Tak sampai disitu, Lienda mengatakan bila ada aturan yang dilanggar, utamanya terkait protokol kesehatan, pihaknya bekerjasama dengan Polres Metro Depok akan memberikan sanksi pidana.
"Bila memang didapati unsur-unsur pidananya ada, seandainya memenuhi unsur pidana maka akan diberikan sanksi pidana," kata Lienda.
Sanksi juga diakui Lienda tidak hanya diberikan kepada pihak pengelola mal tetapi juga kepada masyarakat yang berkunjung ke mal.
Bila ada pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi oleh Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
"Dendanya itu mulai dari Rp 50.000 - Rp 250.000. (Pemberian sanksi) Ini akan dilakukan langsung oleh Sat Pol PP, nantinya akan ada tim pengawas dari TNI juga," paparnya.
• Pemkot Bekasi Masih Bahas Car Free Day Dibuka Kembali pada Pekan Depan
• VIDEO: Pasar Rawa Kerbau Terapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Hari Ini
• Terinspirasi Tentang Jakarta, Para Musisi dan Penyanyi Indonesia Ini Nyanyikan Lagu Bertema Jakarta
• Inilah Cara Buronan FBI Russ Medlin Dapat Setubuhi Remaja di Jakarta
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, selama dibukanya kembali pusat perbelanjaan moderen atau mal ini, pihaknya akan terus melakukan evaluasi setiap pekannya sejak kebijakan pembukaan mal kembali diterapkan.
"Akan ada evaluasi sampai tanggal 2 Juli. Kita evaluasi dari sisi epidemiologi, kalau Rt (Reproduksi Efektif) lebih dari 1 selama 14 hari, bisa jadi semua mal kita tutup kembali,"ujar Idris.
"Semoga saja tidak demikian ya, kasihan para pelaku ekonomi atau pengusaha kan," tambahnya.
Untuk itu, Idris terus mengingatkan peran penting masyarakay dalam mencegah bahkan menghentikan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat juga harus disipilin, ikuti arahan pihak mal (saat berkunjung). Pakai masker, rajin cuci tangan," tuturnya.
Pengunjung Ancol dilarang berenang
AEON Mall BSD City dan AEON Jakarta Garden City
Pancoran Mas Kota Depok
THM Langgar PSBB di Kota Bogor
Aturan PSBB proporsional
Kasus Pidana Virus Corona
Dinkes DKI Klaim Kasus Covid19 di Jakarta Terkendali, Angka BOR Hanya 7 Persen |
![]() |
---|
Dalam Seminggu 6 Warga Jakarta Meninggal karena Covid19, Dinkes: Pengaruh dari Cuaca |
![]() |
---|
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|