PPDB

Pemprov DKI Tambah Jalur Afirmasi Agar Warga Pra Sejahtera Tidak Tersingkir dari Jalur Zonasi

Pemprov DKI Tambah Jalur Afirmasi Agar Warga Pra Sejahtera Tidak Tersingkir dari Jalur Zonasi

Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, di acara gebyar SMA. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Daya tampung sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya menjadi dasar adanya proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri.

Namun, proses seleksi ini tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia.

Prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dan lainnya.

Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

Ditegaskannya, dalam tahun ajaran baru 2020/2021, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas.

Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima.

Proporsi tersebut antara lain, peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, yakni dari semula sebesar 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.

Selain itu, disediakan 40 persen kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.

Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen.

Sementara porsi 5 persen sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru.

Nahdiana mengungkapkan, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved