Berita Tangerang

Pemkot Tangsel Resmi Perpanjang Masa PSBB Jilid V, Airin Ungkap Alasannya

Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang pepanjangan keempat pemberlakukan PSBB.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Dodi Hasanuddin
Dok Humas Kominfo Kota Tangerang Selatan
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi perpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid V.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan diberlakuakn sejak tanggal 14 Juni hingga 28 Juni 2020 sesuai peraturan yang tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang pepanjangan keempat pemberlakukan PSBB.

"PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala," kata Airin dalam keterangannya.

VIDEO: Banyak Orangtua di Tangerang Kebingungan PPDB Karena KTP Bermasalah

Dirut Pasar Jaya Arief Nasrudin : Aturan Ganjil Genap di Pasar Trasional Solusi Cegah Virus Corona

Masih Sah Istri Dipo Latief, Nikita Mirzani Menunggu Putusan Cerai di Mahkamah Agung

"Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini," sambungnya.

Airin menjelaskan penetapan perpanjangan PSBB ini dilakukan akibat tingkat kesadaran masyarakat yang baru mencapai angka 76 persen.

Menurut Airin pihaknya bakal memberhentikan penerapan PSBB bila tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 terhadap jumlah kasus covid-19.

Sementara itu dalam penerapan masa PSBB tersebut, Pemkot Tangsel masih memberlakukan izin operasional yang sama pada penerapan sebelumnya bagi para pelaku usaha.

"Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat," jelasnya.

Adapun Pemkot Tangsel tak akan berlakukan persiapan era new normal atau kenormalan baru yang digencarkan pemerintah pusat.

Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Tangsel belum dapat menetapkan penerapan era kenormalan baru di tengah masih rendahnya angka kesadaran masayrakat dalam penerapan PSBB jilid V Kota Tangsel.

"Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti halnya Rumah ibadah," tandasnya. 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved