Pencabulan

Pelaku Pencabulan Anak-anak Aktivis Gereja di Depok, Azaz Tigor Nainggolan: Harus Dihukum Berat

Hukuman berat itu pantas dijatuhkan mengingat yang bersangkutan merupakan salah seorang pengurus gereja yang mendampingi pelayanan anak-anak remaja.

Penulis: | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Kapolres Metro Depok Kombes Aziz Andriansyah tengah menginterogasi pria berinisial SM atau SPM (42) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020). 

Dia merupakan pembina salah satu kegiatan pelayanan di gereja itu yang melibatkan remaja.

Anak-anak yang menjadi korban pencabulan SPM merupakan anak-anak yang juga aktif berpartisipasi dalam kegiatan di gereja tersebut.

SM atau SPM (42), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, digiring petugas di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020).
SM atau SPM (42), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, digiring petugas di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Rumah korban, salah satu lokasi

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan SM (42), terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di rumah ibadah kawasan Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Kepala Kepolisian Polres Metro Depok Kombes Aziz Andriansyah mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya itu tak hanya di satu tempat saja, melainkan juga di beberapa tempat.

"Tersangka mengaku melakukan aksinya itu di beberapa tempat seperti di rumah ibadah, di rumah korban, dan di mobil tersangka," papar Aziz dalam kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020).

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa korban sebelumnya dibujuk atau dirayu untuk bisa dijadikan tempat melampiaskan napsu bejadnya.

 Pelaku Pencabulan di Depok Punya Kekasih dan Mau Nikah

 Pelaku Pencabulan Anak-anak di Depok Pernah Jadi Korban Pencabulan Seks

 Pencabulan Anak-anak di Depok Dilakukan Pengurus Rumah Ibadah

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah mengatakan, SM melakukan aksi pencabulan tak hanya di sebuah ruangan yang ada di rumah ibadah tersebut.

Lokasi lainnya adalah sejumlah tempat, termasuk di mobil tersangka dan rumah korbannya.

"Tersangka juga kerap mendatangi rumah korban, jadi, kalau pas datang terus orangtua korban pergi dan korban hanya berdua dengam tersangka, saat itulah tersangka melakukan pencabulan," kata Aziz kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Senin (15/6/2020).

Dengan profesi tersangka sebagai pengurus rumah ibadah itulah, Aziz mengatakan korban tak melakukan perlawanan saat tersangka mulai melancarkam aksinya seperti menciumi tubuh korban dan tindakan lainnya.

"Karena korban ini sudah mengenal tersangka. Modusnya ya sebelum melakukan aksinya, korban pertama-tama dibujuk oleh tersangka ini," paparnya.

Kecurigaan

Terbongkarnya kasus ini terjadi pada 22 Mei 2020, yang berawal dari kecurigaan pengurus ibadah lainnya terhadap perilaku tersangka.

Hingga kemudian pengurus rumah ibadah tersebut melakukan investigasi internal yang menemui fakta bahwa tersangka telah bertindak cabul terhadap jamaah anak-anak.

Sejak temuan internal itulah, pengurus rumah ibadah lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Meski ada kemungkinan korban berjumlah belasan atau bahkan lebih, namun Aziz mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima dua laporan dari korban yang didampingi oleh pengacara.

"Korban yang melapor ini warga Depok semua," tutur Aziz. (Fred Mahatma TIS/Vini Rizki Amelia)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved