Virus Corona
Khawatir Pasar Dicap Titik Penyebaran Covid-19, Pengunjung Tak Bermasker Akan Diusir
Puluhan pedagang pasar di DKI Jakarta positif Covid-19. Dirut Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa pengunjung yang tak bermasker akan diusir.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Puluhan pedagang pasar tradisional di DKI Jakarta ditemukan positif Covid- 19.
Perumda Pasar Jaya menyebut 52 pedagang dari 5 pasar terinfeksi virus Corona.
Sedangkan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat ada 51 pedagang di 6 pasar yang positif Covid-19.
• 4 Pasar Ini Pedagangnya Terjangkit Covid-19, Aktivitas Perdagangan Tetap Berlangsung
• VIDEO: Pasar Rawasari Ditutup Karena Belasan Pedagang Positif Covid
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasruddin mengaku khawatir adanya stigma bahwa pasar menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Apalagi pasar setiap hari dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kalangan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Saya takutnya ada dampak ekonomi juga ketika pasar itu dianggap titik merah penyebaran Covid-19, secara otomatis pengunjungnya juga akan takut," katanya saat diskusi virtual dengan wartawan Balai Kota/DPRD DKI pada Kamis (11/6).
Menurut Arief, penularan Covid-19 sebetulnya dapat dicegah bila pengunjung dan pedagang patuh terhadap ketentuan pemerintah daerah. Di antaranya memakai masker dan saling jaga jarak.
Di sisi lain pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Seperti mewajibkan pedagang dan pengunjung memakai masker, pengecekan suhu tubuh memakai alat, penyediaan tempat mencuci tangan dan pengerahan petugas untuk mengingatkan pentingnya menjaga jarak antar pribadi.
"Pedagang juga kami bekali face shield (pelindung wajah) sehingga pada saat melakukan pelayanan tidak ada penularan dengan pembeli," ungkapnya.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menyebut ada 52 pedagang pasar yang terinfeksi Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan melalui rapid test dan polymerase chain reaction (PCR).
Diusir
Tindakan tegas juga bakal dilakukan terhadap pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker. Perumda Pasar Jaya bakal mengusirnya.
"Bagi konsumen yang melanggar protap, kami akan dikeluarkan dari pasar," kata Arief.
Dikatakan Arief, pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas keamanan yang senantiasa berkeliling di pasar.
Mereka mengawasi kepatuhan pengunjung dalam memakai masker.
"Sebetulnya di pintu masuk pasar kami juga mengerahkan petugas. Tapi di dalam, petugas juga berkeliling untuk memastikan pengunjung memakai masker karena beberapa ada yang melepas maskernya atau cuma dikalungin," ucapnya.
Menurut dia, bila protokol kesehatan ini dipatuhi tentu penularan Covid-19 bisa dicegah.
Bagi para pedagang diwajibkan memakai pelindung wajah (face shield) dan pembeli juga diwajibkan rajin mencuci tangan setelah bertransaksi.
"Kami juga menyediakan wastafel sebagai tempat mencuci tangan, untuk menumbuhkan kebiasaan mencuci tangan setelah bertransaksi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arief juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengupayakan transaksi via online.
Sebab pihaknya telah menjalin kerja sama dengan salah satunya e-commerce Shopee dan penyedia jasa aplikasi transportasi online.
Dihukum
Kamis kemarin, puluhan petugas Satpol PP Jakarta Pusat mengelar razia pengawasan PSBB transisi di Pasar Palmerah, Jakarta Barat.
Saat razia itu, petugas masih menemukan adanya pelanggaran warga tidak memakai masker.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, petugas Satpol PP yang tiba di lokasi langsung menyisir beberapa titik lokasi pasar, memantau kepatuhan para pedagang dan pembeli yang datang.
Beberapa pedagang yang tidak mengenakan masker pun langsung dilakukan pendataan sekaligus diberikan sanksi kerja sosial.
Mereka pun diminta mengenakan rompi orange bertuliskan "Pelanggar PSBB" dan dihukum membersihkan area lokasi .
Ada pula pelanggar yang tidak mengenakan masker berkilah jika masker yang ia bawa hilang. Namun apapun alasan mereka, petugas tetap memprosesnya.
Tak hanya pedagang, beberapa pengujung yang tidak mengenakan masker pun juga langsung dibawa petugas untuk dilakukan pendataan. Setidaknya, dalam 1 jam razia, terjaring 18 pelanggar.
"Jadi kegiatan pengawasan ini sebagai bentuk menegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi," kata Kasie PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra, Kamis (11/6).
"Didalam masa transisi ini bukan berarti bebas sebebas bebasnya, tapi masker itu dijadikan gaya hidup dan mode untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Adapun dipilihnya pasar tradisonal sebagai lokasi razia pengawasan, karena memang pasar merupakan lokasi yang cukup rentan akan penyebaran virus Corona. Terlebih banyak aktivitas berkumpul di sana. (faf/jos)