Breaking News:

Ibadah Haji 2020

Hidayat Nur Wahid: Lebih Afdal Menag tidak Intervensi Hak Saudi untuk Keluarkan Visa Haji Mandiri

"Seharusnya Menag tetap ikuti aturan hukum dengan libatkan DPR. Apalagi Pimpinan DPR bukan dari oposisi."

Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com
Hidayat Nur Wahid 

"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."

"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.

 Ketua Umum Apindo: Tak Ada Pilihan Lagi, Kita Harus Realistis Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.

Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

 Mahfud MD: New Normal Atau Pelonggaran PSBB, Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.

 KRONOLOGI Brigadir Leonardo Latupapua Gugur Dibacok Simpatisan ISIS, Mobil Patroli Dibakar

Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.

Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved