PSBB Jakarta
Hari Kedua Pelaksanaan PSBB Transisi Jakarta, Ada Lima Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan
Hari Kedua Pelaksanaan PSBB Transisi Jakarta, Ada Lima Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan. Perusahaan Tersebut Diberikan Peringatan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau baru berjalan dua hari, terhitung sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi Jakarta diberlakukan pada Senin (8/6/2020), terdapat sejumlah pelanggaran.
Pemprov DKI Jakarta mencatat ada sebanyak lima perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pada masa transisi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Ditegaskannya, seluruh perusahaan yang terbukti melanggar itu telah diberikan peringatan sebelum sanksi dijatuhkan.
Dirinya pun merasa heran, mengingat Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kelonggaran bagi sejumlah sektor untuk beroperasi selama masa transisi.
"Ada lima perusahaan yang diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan pada masa transisi," kata Andri Yansyah dikutip dari Kompas.com pada Selasa (9/6/2020).
Andri mengatakan, untuk mengawasi perusahaan selama masa transisi, Disnakertransgi wajib melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui tautan ini.
Selain itu, perusahaan diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
SK ini dijelaskannya merupakan turunan dari Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Yang pertama kita membuat ceklist untuk metode pengawasan kepada perkantoran dan tempat kerja. Ceklist ini lah yang nanti mereka isi secara jujur kita minta diisi berapa. Nanti dia buat pakta integritas, itu lah yang memudahkan kami untuk melakukan pengecekan," jelasnya.
Menurut Andri, hal ini cukup memudahkan karena setelahnya Disnakertransgi bisa memeriksa ke lapangan.
"Kalau tidak ada kecocokan administrasi dan kondisi di lapangan di lapangan atau di perusahaan kita lihat data. Kalau perusahaan tersebut sudah pernah kita lakukan peninjauan monitoring dan pernah kita berikan peringatan berarti kita langsung bisa terapkan untuk penutupan sementara," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kadin_20181025_155034.jpg)