PSBB Jakarta
Simak Ketentuan Ojek Online dan Pangkalan Bawa Penumpang, Kalau Melanggar Bisa Kena Denda Rp 500.000
Ojek Online dan Ojek Pangkalan Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Transisi Jakarta, Namun Ada Syaratnya. Kalau Melanggar Bisa Kena Denda Rp 500.000
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta yang diberlakukan sejak Senin (8/6/2020) membawa kabar baik bagi, ojek online dan ojek pangkalan.
Mereka yang sebelumnya tidak boleh beroperasi sejak PSBB Jakarta fase Pertama diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 10 April 2020 lalu itu kini boleh kembali beroperasi.
Dikutip dari Kompas.com, ojek online dan ojek pangkalan kini telah diizinkan kembali membawa penumpang.
Meski begitu, mereka diwajibkan mematuhi aturan pemerintah demi mencegah penularan virus corona.
Jika tidak, ada hukuman yang telah menanti ojol dan opang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Lantas, apa saja hukuman bagi pengemudi ojek yang tidak taat aturan?
Hukuman bagi pengemudi ojek
Tiga hukuman yang akan diterapkan adalah:
Pertama, denda administratif minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000.
Kedua, mereka akan mendapatkan sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Ketiga, tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Agar terhindar dari hukuman itu, baik ojol maupun opang harus menaati sejumlah aturan.
Pertama, ojol dan opang diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal masker dan wajib menyediakan hand sanitizer
Kedua, mereka tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai pengendalian ketat berskala lokal.
Aturan ketiga yang harus ditaati ojol dan opang adalah menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
Khusus untuk ojek online, selain memenuhi beberapa syarat tersebut, mereka juga diwajibkan mengenakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Sementara bagi perusahaan transportasi online, diharuskan menerapkan aturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Berdasarkan data pada situs web corona.jakarta.co.id, berikut rincian lokasi 66 RW yang masuk kategori WPK itu:
Jakarta Barat
Grogol = RW 001
Tomang = RW 006
Tangki = RW 003, 004
Krukut = RW 006
Jembatan Besi = RW 001, 004, 007, 010
Palmerah = RW 004
Kota Bambu Utara = RW 003
Jati Pulo = RW 005
Cengkareng Timur = RW 011
Srengseng = RW 005
Joglo = RW 001
Jakarta Pusat
Mangga Dua Selatan = RW 010
Cempaka Baru = RW 002
Kramat = RW 006
Cempaka Putih Barat = RW 009
Cempaka Putih Timur = RW 002, 003
G 001
Kebon Kacang = RW 007, 009
Kebon Melati = RW 012, 013, 014
Petamburan = RW 002, 004
Kampung Rawa = RW 002
Jakarta Utara
Penjaringan = RW 012, 017
Sunter Agung = RW 001
Lagoa = RW 004
Rawa Badak Selatan = RW 004
Cilincing = RW 005
Semper Barat = RW 010
Sukapura = RW 001
Pademangan Barat = RW 006, 007, 010, 011, 012, 014
Kelapa Gading Barat = RW 008
Jakarta Timur
Utan Kayu Selatan = RW 001
Palmeriam = RW 003
Bidara Cina = RW 007
Cipinang Besar Selatan = RW 002
Cipinang Muara = RW 001, 002
Kampung Tengah = RW 001, 002, 004
Pondok Bambu = RW 001
Malaka Sari = RW 004, 005
Malaka Jaya = RW 005, 009
Pinang Ranti = RW 002
Jakarta Selatan
Lebak Bulus = RW 001
Pondok Labu = RW 002
Kalibata = RW 005
Kepulauan Seribu
Pulau Kelapa = RW 005
Pulau Tidung = RW 003