Virus Corona

POLISI Ancam Pidana 7 Tahun Penjara bagi Pengambil Jenazah Covid-19 Secara Paksa dari Rumah Sakit

Polisi akan menjerat pengambil jenazah secara paksa dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara karena melawan penguasa umum.

Editor: Suprapto
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polisi akan kenakan pasal dengan hukuman 7 tahun bagi pengambil jenazah PDP Covid-19 secara paksa. Dalam foto sejumlah orang mengambil jenazah di Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (8/6) siang. Setelah itu, mereka keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil. 

TR Kapolri Terkait Pengambilan Paksa Jenazah

Sementara itu, Kapolri secara khusus telah mengeluarkan Surat Telegram terkait maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh orang yang mengaku keluarga korban.

Surat Telegram tersebut bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

 Puluhan Warga Bawa Paksa Pasien Meninggal Diduga Covid-19 di RS Mekarsari Bekasi Viral, Ini Kisahnya

Surat Telegram Kapolri itu katanya juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19.

"Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.

Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19.

"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh warga," katanya.

Puluhan Warga Bawa Paksa Pasien Meninggal Diduga Covid-19 di RS Mekarsari Bekasi Viral, Ini Kisahnya

Viral sebuah video di media sosial dan pesan singkat WhatsApp, puluhan warga membawa paksa pasien meninggal diduga terpapar Covid-19 dari Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam video berdurasi tiga menit itu memperlihatkan puluhan warga bergerombol masuk ke rumah sakit.

Mereka langsung merangsek masuk menggedor pintu rumah sakit sambil berteriak tersulut emosi.

Gerombolan orang menuju ke salah satu ruangan Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (8/6) siang dan keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil.
Gerombolan orang menuju ke salah satu ruangan Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (8/6) siang dan keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Gerombolan orang itu juga menuju ke salah satu ruangan dan keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved