Virus Corona

POLISI Ancam Pidana 7 Tahun Penjara bagi Pengambil Jenazah Covid-19 Secara Paksa dari Rumah Sakit

Polisi akan menjerat pengambil jenazah secara paksa dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara karena melawan penguasa umum.

Editor: Suprapto
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polisi akan kenakan pasal dengan hukuman 7 tahun bagi pengambil jenazah PDP Covid-19 secara paksa. Dalam foto sejumlah orang mengambil jenazah di Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (8/6) siang. Setelah itu, mereka keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil. 

Pasal 211

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 212

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 213

Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 214

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2)Yang bersalah dikenakan:

1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved