Ibadah Haji
Agar Tak Salah Paham, Menag Bakal Surati Arab Saudi Soal Pembatalan Keberangkatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini.
"Tapi juga jemaah yang mengunakan visa haji mujamalah atau undangan ataupun visa khusus," ujarnya.
• KRONOLOGI KPK Tangkap Nurhadi, Minta Bantuan Ketua RT Buka Paksa Pintu Rumah, Istri Ikut Diciduk
Kurang lebih ada 221 ribu calon jemaah haji asal Indonesia yang batal melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Menteri Agama Fachrul Razi Razi mengatakan, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada 221.000 orang.
Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
• Jokowi: Informasi dari Imam Besar, Masjid Istiqlal Rencananya Dibuka Bulan Juli
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.
• Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Mati, Warisan Penjajah yang Anggap Bangsa Indonesia Susah Diatur
"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH."
"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."
"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.
• Ketua Umum Apindo: Tak Ada Pilihan Lagi, Kita Harus Realistis Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.
Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).
• Mahfud MD: New Normal Atau Pelonggaran PSBB, Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus
Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."
"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.
• KRONOLOGI Brigadir Leonardo Latupapua Gugur Dibacok Simpatisan ISIS, Mobil Patroli Dibakar
Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.
Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. (Fahdi Fahlevi)
ibadah haji
ibadah haji 2020
Menteri Agama Fachrul Razi
Fachrul Razi
pemerintah batalkan pemberangkatan jemaah haji
Kementerian Agama
Arab Saudi
pembatalan keberangkatan calon jemaah haji
calon jemaah haji
Fahri Hamzah Minta Indonesia Tak Bermental 'Tangan di Bawah' Saat Diplomasi Haji dengan Arab Saudi |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Minta Indonesia Ubah Mental Konsumen, Ikut Urus Penyelenggaraan Haji Bareng Arab Saudi |
![]() |
---|
Calon Jemaah Haji Lansia Tahun Ini 64 Ribu, Ada Dua Orang yang Berusia 109 Tahun |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Kalau Biaya Haji Tidak Dinaikkan, Jemaah yang Belum Berangkat Rugi |
![]() |
---|
Arab Saudi Naikkan Biaya Layanan Haji di Armuzna Sejak 2022, dari Rp5 Juta per Orang Jadi Rp22 Juta |
![]() |
---|