Kabar Artis

Sebelum Kasus Digelar di Pengadilan, Bekas Manajer Jefri Nichol Ingin Persoalan Selesai Kekeluargaan

Baetz Agagon menyatakan, Falcon Pictures pernah menyarankan supaya masalah Jefri Nichol ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Warta Kota/Bayu Indra Permana
Jefri Nichol saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020). Jefri Nichol masih menjalani sidang dugaan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus wanprestasi yang diduga dilakukan bintang film Jefri Nihol (21) terhadap rumah produksi Falcon Pictures masih bergulir di pengadilan.

Jefri Nichol dituding tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak, yakni membintangi empat film produksi Falcon Pictures.

Jefri Nichol diperkarakan Falcon Pictures ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baetz Agagon (kaos hitam), mantan manajer Jefri Nichol, saat menghadiri sidang lanjutan gugatan wanprestasi Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Baetz Agagon (kaos hitam), mantan manajer Jefri Nichol, saat menghadiri sidang lanjutan gugatan wanprestasi Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Falcon Pictures juga menggugat perdata Junita Eka Putri, ibu Jefri Nichol, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 miliar.

Baetz Agagon adalah mantan manajer Jefri Nichol.

Setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020), Baetz Agagon mengatakan, persoalan itu pernah dibicarakan baik-baik.

Kangen Berakting di Lokasi Syuting Film, Jefri Nichol Nantikan Pemutaran Film Jakarta VS Everybody

Lama Tidak Main Film Akibat Wabah Virus Corona, Jefri Nichol Mulai Merindukan Suasana Syuting

"Saya sama mamanya Jefri sudah ke kantor Falcon Pictures untuk bicara masalah ini. Jefri waktu itu tidak datang," kata Baetz Agagon.

Baetz Agagon menyatakan, Falcon Pictures juga menyarankan agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Falcon Pictures, Jefri Nichol cukup membintangi satu film saja supaya perkara tidak sampai disidangkan di pengadilan.

Jefri Nichol sambil tersenyum di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Jefri Nichol sambil tersenyum di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). (Tribunnews.com)

"Di pertemuan itu Falcon Pictures meminta untuk uang yang sudah dibayarkan berupa down payment dikembalikan," ujar Baetz Agagon.

Namun sampai sekarang, Jefri Nichol diketahui belum mengembalikan uang muka ke Falcon Pictures.

Seingat Baetz Agagon, uang muka yang telah dibayarkan Falcon Pictures ke Jefri Nichol pada 2018 antara Rp 189 juta sampai Rp 198 juta.

Jefri Nichol Garap Film Jakarta VS Everybody Tentang Perjalanan Hidup Dalam Lika-Liku Jakarta

Pernah Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Jefri Nichol Menyesal Sekaligus Bersyukur, Mengapa?

"Saya sudah bilang ke Jefri dan mamahnya untuk hadir ke sidang supaya cepat selesai dan masalah ini tidak larut," ujar Baetz Agagon.

Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Bintang film Jefri Nichol menghadiri sidang pembacaan pledoi kasus dugaan memiliki, menyimpan dan memakai narkotika jenis ganja yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Bintang film Jefri Nichol menghadiri sidang pembacaan pledoi kasus dugaan memiliki, menyimpan dan memakai narkotika jenis ganja yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved