PSBB Jakarta
Ojol dan Opang Mulai Boleh Bawa Penumpang, Berikut Ini Protokol Kesehatan yang Diterapkan
Pengemudi Ojek Online (Ojol) dan Ojek Pangkalan (Opang) hari ini boleh bawa penumpang, Senin (8/6/2020).
Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing.
Hal itu agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.
Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial.
Seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan memakai rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
Atau, tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(TribunJakarta/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ojol Boleh Beroperasi Mulai Hari Ini, Penumpang Bawa Helm Sendiri, Pengemudi Wajib Pakai APD"