Berita Jakarta

Disegel Petugas, Gedung Langgar IMB di Darmawangsa Manfaatkan PSBB Rampungkan Pembangunan

Disegel Petugas, Gedung Langgar IMB di Darmawangsa Manfaatkan PSBB Rampungkan Pembangunan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pembangunan gedung 6 lantai di Jalan Darmawangsa XI No 58, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, gedung yang disegel karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memanfatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menyelesaikan pembangunan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembangunan gedung 6 lantai di Jalan Darmawangsa XI No 58, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memantik perhatian masyarakat. 

Pasalnya, gedung yang disegel karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memanfatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menyelesaikan pembangunan. 

Merujuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pembangunan seharusnya tidak boleh dilanjutkan. 

“Sekarang pembangunan malah hampir rampung. Sepertinya pemilik memanfaatkan situasi pandemi Corona dan PSBB untuk mengebut pembangunannya,” kata Helmi, warga sekitar saat ditemui wartawan di depan lokasi proyek, Jumat (5/6/2020). 

Gedung tersebut disegel oleh Pemkot Jakarta Selatan sekitar bulan Juli 2019 lalu. Penyegelan dilakukan karena pembangunan melanggar batas ambang ketinggian hingga 6 lantai.

Pembangunan gedung 6 lantai di Jalan Darmawangsa XI No 58, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, gedung yang disegel karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memanfatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menyelesaikan pembangunan.
Pembangunan gedung 6 lantai di Jalan Darmawangsa XI No 58, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, gedung yang disegel karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memanfatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menyelesaikan pembangunan. (Warta Kota)

Sesuai dengan aturan zonasi peruntukan yang diterbitkan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, IMB pembangunan untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian tiga lantai. 

Helmi menyayangkan langkah pemilik yang melanjutkan pembangunan dengan memanfaatkan pemberlakukan PSBB dan kelengahan petugas.

“Heran aja, kok nekat melanjutkan pembangunan hingga 6 lantai. Padahal IMB untuk rumah tinggal, bukan untuk gedung tinggi begini” bebernya. 

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, berdasar informasi yang didapatkannya, pemilik bangunan tersebut telah mengurus perizinan gedung miliknya ke tingkat Provinsi DKI Jakarta. 

“Saya dapat informasi sebelum musibah Covid-19 mengurus izin tingkat provinsi,” kata Ujang.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved