Kabar Artis
Sidang Lucinta Luna Ternyata Batal Hadirkan Saksi, PN Jakarta Barat Ungkap Sebabnya
Seharusnya sidang kedua ini menghadirkan saksi. Namun hal itu ditunda lantaran kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sempat enggan mengajukan eksepsi, artis Lucinta Luna akhirnya mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selebriti yang terlibat kasus narkoba itu menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto Kamis (4/6/2020).
Eko membeberkan hasil sidang kedua yang digelar Rabu (3/6/2020). Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Lucinta Luna didampingi oleh kuasa hukum.
• Perampokan Minimarket di Tamansari, Kasir Perempuan Ditodong Senjata Api, Uang dalam Brankas Digasak
• Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy

Kuasa Hukum Lucinta Luna hadir di sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba jenis riklona itu.
Sedangkan Lucinta Luna menyaksikan prosesi persidangan lewat video conference dari Rutan Pondok Bambu tempat ia ditahan.
Hal itu lantaran Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Jakarta.
Seharusnya sidang kedua ini menghadirkan saksi.
Namun hal itu ditunda lantaran kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi.
"Penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sidang ditunda Rabu (10/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Kamis (4/6/2020).
• Najwa Shihab Kini Sedang Terbaring Sakit, Warganet Ramai-ramai Doakan Kesembuhannya
• Yuni Shara Genap Berusia 48 Tahun, Aurel Hermansyah Selipkan Doa Ini untuk Budenya
• Tuding Syahrini Punya Hubungan dengan Pak Haji, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berurusan dengan Hukum
Rencananya pekan depan, sidang akan berisi tanggapan JPU atas eksepsi dari kuasa hukum Lucinta Luna.
Eko menjelaskan alasan kuasa hukum Lucinta Luna yang mengajukan eksepsi.
Dimana kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Lucinta Luna tidak cermat dan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya.
"Sehingga kuasa hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," jelas Eko.
Maka dari itu terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Lucinta Luna, JPU selanjutnya diberi kesempatan menanggapi keberatan tersebut.
Rencananya sidang tanggapan JPU itu akan digelar Rabu (10/6/2020) mendatang.
"Setelah itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa," tandas Eko.
Diberitakan sebelumnya Rabu (27/6/2020) Lucinta Luna sempat jalani persidangan perdana kasus narkoba yang menjeratnya.
• Baim Wong Kini Jadi Youtuber dengan Penghasilan Tertinggi, Kalahkan Atta Halilintar dan Raffi Ahmad
• Gabung Girl Band K-Pop, Dita Karang Berharap Covid-19 Selesai, Tak Sabar Ingin Tampil di Depan Fans

Tanpa didampingi kuasa hukum selebgram itu mendengarkan dakwaan lewat video conference.
Ketika ditanyai eksepsi atau keberatan, Lucinta mengaku tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Diketahui, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lucinta Luna ditanyai oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
• Tak Tega Melihat Syahrini Sedih Dihantam Isu Video Porno, Reino Barack Perintahkan Lapor Polisi
• Anang Hermansyah Kini Tegas, Tanya Keseriusan Atta Halilintar Buat Nikahi Aurel
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua di persidangan yang digelar Rabu (27/5/2020) siang.
“Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.
Dalam video conference, terlihat mimik Lucinta Luna sempat bingung. Air mukanya pun sempat terlihat menahan tangis.
• Yuni Shara Genap Berusia 48 Tahun, Aurel Hermansyah Selipkan Doa Ini untuk Budenya
• Tuding Syahrini Punya Hubungan dengan Pak Haji, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berurusan dengan Hukum
Hingga akhirnya Lucinta Luna menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.