Virus Corona
Paradigma Kesehatan Indonesia Harus Diubah, Bukan Mengobati, tapi Orang Dibikin Tidak Sakit
Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Susilo meminta pemerintah membantu masyarakat Indonesia mengubah paradigma kesehatan pada 2021.
Karena, dengan paradigma tersebut, masyarakat akan berusaha hidup sehat dan menjaga agar tidak sakit.
Sehingga, potensi penggunaan dana kesehatan akan berkurang.
"Jadi di tahun 2021 apabila dana atau keuangan kita sangat terbatas, maka paradigma kesehatan sudah harus diterapkan."
• Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Minta Perkara Dihentikan dan Rehabilitasi Nama Baik
"Ya memang tidak langsung balik tangan, tapi bertahap dengan porsi yang diperbesar untuk prevensi, untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan normal atau new normal dalam mencegah Covid-19 di tempat kerja.
Panduan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengatakan, panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
• Aceh Provinsi Paling Landai Kasus Covid-19, Achmad Yurianto Sebut Masyarakatnya Luar Biasa Patuh
“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan, sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari iimbauan kepada pihak manajemen untuk senantiasa memantau perkembangan Covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan Covid-19, termasuk mengatur jam kerja.
1. Bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.