Kasus Ferdian Paleka
Kasusnya Berakhir Damai, Kini Youtuber Ferdian Paleka Dibebaskan dari Penjara
Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Hampir sebulan Youtuber Ferdian Paleka meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung akibat aksinya membuat prank sampah kepada dua transpuan.
Selama itu pula Ferdian dan dua rekannya mengalami hal berat.
Mereka diplonco tahanan lain, dipermalukan, hingga mendapatkan kekerasan fisik.
Tapi kini, Ferdian bisa lega.
Dia bisa menghirup udara segar setelah dibebaskan dari tahanan.
Diketahui, Ferdian Paleka melakukan aksi prank kepada transpuan atau waria dengan cara membagikan dus makanan berisi sampah.
• Pengakuan Blak-blakan Ayah Aidil tentang Video Ferdian Paleka, Sempat Diberi Uang Hasil Youtube
• Beredar di Media Sosial Video Sebut Youtuber Ferdian Paleka Diplonco Tahanan Lain di Dalam Rutan

Melansir TribunJabar.com, Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020) seusai ditahan sejak 8 Mei 2020.
Pantauan Tribun, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.
Ferdian tampak memakai topi, bermasker.
Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.
• Aidil Jadi Kreator Konten Sembako Sampah Ferdian Paleka, Ayahnya Kisahkan Anaknya Sulit Cari Kerja
• Dituduh Jadi PSK Online dan Pernah Kerja di Alexis, Penyanyi Cantik Liza Aditya Tempuh Jalur Hukum
Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.
Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan.
"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti."
"Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.