Ibadah Haji
Batal Berangkat, Begini Prosedur Ajukan Permohonan Pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
• Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Daftar Besaran BPIH 2020 Reguler per Embarkasi
Muhajirin menyebut, meski diambil, jemaah tersebut tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji pada tahun 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," ungkap Muhajirin.
Langkah pertama bagi jemaah adalah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.
• Gugus Tugas: Jangan Tunggu Vaksin Covid-19, Kalau Tahu Caranya Bekerja, Virus Bakal Bingung Sendiri
Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Lalu, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan aslinya, fotokopi KTP dan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
• Pimpinan KPK Benarkan Novel Baswedan Ikut Tangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis.
Dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
cara pengembalian setoran pelunasan Bipih
ibadah haji
ibadah haji 2020
daftar BPIH 2020
Arab Saudi
Kementerian Agama
pemerintah batalkan pemberangkatan jemaah haji
Menteri Agama Fachrul Razi
Fachrul Razi
Fahri Hamzah Minta Indonesia Tak Bermental 'Tangan di Bawah' Saat Diplomasi Haji dengan Arab Saudi |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Minta Indonesia Ubah Mental Konsumen, Ikut Urus Penyelenggaraan Haji Bareng Arab Saudi |
![]() |
---|
Calon Jemaah Haji Lansia Tahun Ini 64 Ribu, Ada Dua Orang yang Berusia 109 Tahun |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Kalau Biaya Haji Tidak Dinaikkan, Jemaah yang Belum Berangkat Rugi |
![]() |
---|
Arab Saudi Naikkan Biaya Layanan Haji di Armuzna Sejak 2022, dari Rp5 Juta per Orang Jadi Rp22 Juta |
![]() |
---|