Ibadah Haji
Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Bagaimana Nasib Jemaah yang sudah Lunasi BPIH? Ini Kata Menag
Setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona masih melanda di belahan dunia, termasuk Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi pun hingga kini belum membuka akses untuk jamaah haji dari negara pun.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Lalu bagaimana bagi jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun ini?
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Agama menetapkan bahwa jemaah akan diberangkatkan pada tahun 2021.
• Beredar Kabar Para Pilot Kena PHK, ini Penjelasan Dirut Garuda Indonesia
• DMI Terbitkan Surat Edaran Serukan Masjid Dibuka kembali untuk Salat Lima Waktu dan Salat Jumat
• Ketika Donald Trump Sembunyi di Bunker, Selamatkan Diri dari Demonstran yang Semakin Memanas
• Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Masjid, Terapkan Aturan ini, Bagaimana dengan Umrah dan Haji?
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
• Pria Bertato Kepulauan Indonesia Terekam sedang Hancurkan Bank di Kerusuhan AS, ini Pengakuannya
• Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ini Sosok Dwi Sasono, Aktor Sukses Bintangi 40 Film
• Ikut Upacara Melalui Video Conference, ini Arti Pancasila Bagi Anies Baswedan
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/11473991/menag-calon-jemaah-yang-sudah-lunasi-biaya-perjalanan-haji-akan?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
setoran haji
pemerintah batalkan pemberangkatan jemaah haji
ibadah haji 2020
Nasib Jemaah yang sudah Lunasi BPIH
Menteri Agama Fachrul Razi
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH
haji
Pekan Depan Menteri Agama dan Komisi VIII DPR Bahas Biaya Haji 2023 |
![]() |
---|
Menteri Agama Kebut Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 |
![]() |
---|
Kuota Haji Indonesia Tambah Jadi 221 Ribu, PBNU: Kabar Gembira dan Harus Disyukuri |
![]() |
---|
Kemenag Jawa Barat: Waspada Berita Hoaks Soal Larangan Usia 65 Tahun Menunaikan Ibadah Haji |
![]() |
---|
Kemenag Jawa Barat Minta Calon Jemaah Sabar, Masa Tunggu Ibadah Haji Kota Depok Sampai 24 Tahun |
![]() |
---|