Tekno

BERTELEPON sambil Jalan Kaki akan Dikenai Hukuman, Mulai Diberlakukan 1 Juli 2020 di Jepang

Hati-hati jika Anda bertelepon sambil berkendara atau berjalan kaki karena ini bentuk pelanggaran hukum dan berlaku 1 Juli di Jepang.

Editor: Suprapto
phone arena/kompas.com
Menelepon atau membaca pesan di handphone saat berkendara atau berjalan kaki sangat berbahaya. 

* Bertelepon sambil jalan kaki akan dikenai hukuman

* Akan berlaku mulai 1 Juli 2020

* Pertama kali diberlakuka di Jepang

* Jumlah orang cedera karena handphone sangat tinggi di Jepang

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Hati-hati jika Anda menggunakan handphone atau smartphone  sambil berkendara atau berjalan kaki.

Kini, menggunakan smartphone sambil berjalan kaki adalah bentuk pelanggaran hukum adan akan ada sanksinya.

Meski demikian, banyak dari kita sering melihat smartphone sambil berjalan untuk membantu menemukan jalan -- atau bahkan menghabiskan waktu.

Tetapi hal itu bisa menjadi sebuah pelanggaran hukum jika Anda lakukan  di kota Yamato, di Prefektur Kanagawa, Jepang tengah.

Dailymail melaporkan, anggota dewan kota akan memberikan suara pada proposal untuk melarang kegiatan bertelepon sambil berjalan.

Aturan itu dibuat setelah penelitian dilaporkan menunjukkan bahwa terlalu banyak orang melihat ponsel mereka sambil berjalan kaki.

Didi Kempot Sempat Teleponan dengan Wali Kota Solo, Tak Sangka Itu yang Terakhir Kali

Rasisme Afrika-Amerika di Minneapolis Rupanya Telah Ada Jauh Sebelum Kasus Floyd Viral di Medsos

Menurut Sora News 24, peneliti mengamati 6.000 orang berjalan melewati dua stasiun kereta api di Yamato dan menemukan bahwa 12 persen dari mereka sedang melihat ponsel mereka.

Ini telah mendorong beberapa politisi di kota untuk mengusulkan pelarangan aktivitas.

Mereka diduga mengklaim telah terjadi peningkatan cedera di antara orang-orang yang berjalan saat terganggu oleh ponsel mereka.

Jika pemungutan suara Juni berlalu, Yamato akan menjadi kota pertama di Jepang yang melarang orang bertelepon sambil berjalan kaki.

Undang-undang baru akan mendefinisikan perilaku menyinggung sebagai 'berjalan sambil menatap layar smartphone atau perangkat lain.'

Sebaliknya, warga didesak untuk 'menggunakan ponsel cerdas Anda sambil berdiri diam di tempat di mana Anda tidak akan menjadi penghalang bagi orang lain yang lewat.'

Menelepon atau membaca pesan di handphone saat berkendara atau berjalan kaki sangat berbahaya.
Menelepon atau membaca pesan di handphone saat berkendara atau berjalan kaki sangat berbahaya. (tribunsumsel/istimewa)

UU Baru Berlaku 1 Juli 2020

Jika undang-undang baru disetujui, maka akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kebijakan itu dibuat setelah para ilmuwan memperingatkan bahwa mengirim pesan teks dan menggulir layar sentuh telah menyebabkan cedera pejalan kaki melonjak hingga 800 persen.

Sebuah tinjauan terhadap bukti menunjukkan 'cedera pengalihan perhatian' sekarang menjadi masalah yang signifikan dan menyebabkan meningkatnya jumlah kecelakaan.

Terlibat dalam SMS dan media sosial telah menyebabkan orang berjalan ke tiang lampu, melangkah ke lalu lintas dan tersandung.

Para ilmuwan di balik penelitian ini, dari University of Calgary di Kanada, mengatakan cedera terkait kemungkinan akan semakin parah.

Mereka sudah memperhitungkan sekitar satu dari setiap 25 insiden keselamatan jalan, tulis tim dalam jurnal BMJ Injury Prevention.

Penulis utama Dr Sarah Simmons dan koleganya mengatakan: 'Mengingat keberadaan smartphone, media sosial, aplikasi, video digital, dan streaming musik di mana-mana, gangguan jalan dan persimpangan jalan akan menjadi masalah keselamatan di masa yang akan datang."

Penggunaan smartphone atau medsos telah menyusup ke sebagian besar aspek kehidupan sehari-hari. 

Tim meninjau studi yang relevan tentang 'gangguan pejalan kaki'. Satu ditemukan 1.506 kunjungan ke departemen darurat di AS pada 2010 disebabkan oleh penggunaan ponsel di tempat-tempat umum.

Sejak 2004, data menunjukkan cedera, seperti berjalan ke tiang dan tersandung dan jatuh, meningkat 800 persen dari 0,4 persen menjadi 3,7 persen dari cedera pejalan kaki. Laki-laki di bawah 30 adalah korban terbesar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved