Ade Armando Disomasi
Ade Armando Disomasi Muhammadiyah karena Sebut Din Syamsuddin Si Dungu, Berikut Ini Klarifikasinya
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando disomasi Muhamadiyah, Jateng. Penyebabnya diduga soal fitnah dan pencemaran nama baik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando disomasi Muhamadiyah, Jateng.
Salah satunya karena ia menyebut mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dengan sebutan si Dungu.
Ade sendiri membenarkan dirinya menuliskan postingan yang menyinggung Din Syamsuddin di akun Facebook-nya.
• Ade Armando Ungkap Alasan Sebut Pemerintahan Anies Buruk dan Bermuatan Politik: Lem Aibon Misalnya
• Ade Armando Dicecar 16 Pertanyaan dan Dia Menilai Meme Anies dengan Riasan Joker Itu Lucu
Dalam postingan itu, Ade menulis 'isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah.
Keynote Speakernya Din Syamsuddin, si dungu yang bilang konser virtual corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat'.
"Ya, benar itu tulisan dan status saya," ujar Ade, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Adapun postingan Ade dilakukan untuk menyoroti agenda webinar dengan tema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19' yang diadakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama).
• Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji
Ternyata postingan Ade disomasi oleh Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah.
Wakil Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto melayangkan somasi karena postingan Ade dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Muhammadiyah.
"Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah," tulis Andika dalam surat somasi, yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com.
Fitnah dalam postingan itu, kata Andika, merujuk pada tuduhan Muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan Presiden.
• Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Menteri Agama: Ini Keputusan Pahit
Sementara pencemaran nama baik merujuk kepada penyebutan 'si dungu' yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.
Tak hanya itu, Ade juga dianggap dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsuddin.
Oleh karenanya, dalam surat somasi itu Ade Armando dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Ade pun dituntut oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah untuk mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.